Kabarreskrim.net || Sumenep
Sesuai laporan dengan Nomor : LP/8/VIII/2024/SPKT/POLSEKSARONGGI/POLRES.SUMENEP/POLDA.JAWATIMUR/TGL.29.08.2025. Dunia pendidikan kembali tercoreng, tanpa alasan yang jelas memukul siswa kelas 3 Wahyu Adit Pratama Putra, mengalami traumatis dan tekanan mental dan tidak mau masuk sekolah lagi, Kamis (29/08/2024).
Mengetahui hal tersebut pihak orang tua murid tidak terima dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum yaitu Polsek Saronggi.
Kronologisnya :
Berawal dari anaknya dibangunkan oleh ayahnya, “kok tidak bangun-bangun, setelah di cek ternyata badannya panas dan mengeluh sakit kepala, setelah ditanya kenapa sakit, akhirnya si anak mengaku bahwa kemarin di sekolahnya di pukul kepalanya oleh sang guru ber inisial ksn dengan buku yang sudah digulung, lalu di pukulkan ke kepala si anak, sejak kejadian itu mental anak saya mengalami trauma yang sangat mendalam dan tak mau ber sekolah lagi,” jelas Baidawi (orang tua korban).
Karena korban masih di bawah umur maka pihak Polsek meneruskan hal tersebut ke Polres Sumenep guna secara tepat dan ditangani oleh perlindungan anak atau PPA Polres Sumenep.
Sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang kekerasan terhadap anak, menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014), yaitu :
“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”
Pelaku yang notabenenya adalah seorang guru SDN Juluk 2 Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, berinisial KSN seharusnya mengayomi dan memberikan pembinaan secara halus bagaimana cara mendidik yang baik, bukan malah sebaliknya pukulan yang terjadi.
Karena kasus ini merupakan perbuatan melanggar hukum, maka harus di proses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kapolsek Saronggi melalui Kanit Reskrim Ardi menuturkan, “karena kasus ini masih dibawah umur maka tetap kami arahkan ke Unit PPA polres sumenep,” jelasnya.
Sementara pihak sekolah belum bisa dihubungi terkait persoalan tersebut. ( AJ )