Meski Sudah Dalam Asistensi Polda Jateng, Namun Polsek Adipala Belum Juga Meminta Keterangan Ahli Hukum Pidana

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Cilacap

Mendasari Surat dari Polda Jateng, Polresta Cilacap, Sektor Adipala, Jalan Ahmad Yani No.11, Adipala 53271, tanggal 4 November 2024, dengan Nomor : B/16/Xl/Res.1.19/2024/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Hal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang ditanda tangani oleh AKP. Siswanto SH. MM, NRP 71040322, yang ditujukan kepada Achmad Nur Qharim, Desa Sampang RT.02 RW.03, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.

Bacaan Lainnya

Dengan Rujukan : UU No.8 – 1981 tentang KUHAP, UU No.2 – 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Laporan Pengaduan Saudara Achmad Nur Qharim tanggal 06 Juni 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/10/Vl/2024/Reskrim tanggal 06 Juni 2024 berikut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Nomor : B/12/Vlll/2024/Reskrim tanggal 8 agustus 2024.

Menegaskan bahwa sehubungan dengan rujukan tersebut, disampaikan bahwa penanganan perkara, sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan, dengan rencana tindak lanjut yang dilakukan Penyelidik yaitu akan meminta keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap, serta akan meminta keterangan dari Ahli Hukum Pidana.

Ironisnya, sampai sekarang hasil dari permintaan Keterangan kepada DPMPTSP maupun Keterangan Ahli Hukum, belum dikeluarkan/diberitahukan kepada pelapor.

Bahkan tatkala dihubungi AKP. Siswanto SH MM, Kapolsek Adipala, melaluhi Iptu Ibnu Abdul Sahid, SH MM, selaku Kanit Reskrim secara tegas menyatakan jika meski sudah meminta keterangan dengan DPMPTSP Kabupaten Cilacap, namun dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail kepada pelapor berdalih bahwa langkah yang ditempuhnya hanya sebatas melaksanakan perintah, sesuai arahan dan semua hasilnya juga akan di laporkan kepada pimpinan, mengingat perkara ini sudah dilaporkan dan dalam asistensi dari Polda Jateng.

“Adapun terkait dengan permintaan keterangan dari Ahli Hukum, kita nantinya akan “mengirimkan” seluruh berkas hasil penyelidikan, ke ahli hukum pidana yang kemudian pasca mempelajari berkas yang kami kirim, ahli hukum pidana akan memberi jawaban/keterangan sesuai dengan keahliannya, “katanya seraya menjelaskan, “dan itu merupakan ranah kewenangan Polda Jateng untuk menentukan siapa ahli hukum yang ditunjuk, “tegasnya.

Sementara tatkala dikonfirmasi kediamannya, pada hari Jumat (13/12/2024) Achmad Nur Qharim menegaskan jika kemarin (selasa, 10/12/2024) dirinya menghubungi Supri, anggota Polda Jateng yang menangani dan menindak-lanjuti laporan Pengaduannya, by phone di Nomor : 0812-6262-xxxx, untuk meminta penjelasan terkait mekanisme permintaan ahli hukum pidana.

Diperoleh informasi bahwa, Permintaan keterangan ahli Hukum Pidana itu merupakan ranah kewenangan Polsek Adipala selaku Penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Permintaan keterangan ahli hukum itu merupakan ranah kewenangan Polsek Adipala selaku Penyidik yang menangani perkara tersebut, yang bisa dilakukan dengan “memanggil” ahli hukum pidana untuk memberi keterangan berkaitan perkara tersebut atau karena kesibukan akibat padatnya aktivitas dinas dari ahli, maka Polsek Adipala “mendatangi” kantor ahli dengan membawa seluruh berkas yang ada, untuk dipelajari dan kemudian ahli hukum akan datang dan memberikan keterangan berdasarkan keahliannya, “tegasnya menirukan ucapan Supri dari Polda Jateng.

Lebih lanjut, Ahmad Nur Qharim selaku pelapor menyatakan keheranannya bahkan merasa bingung dan dipermainkan atas perbedaan sudut pandang dari kedua belah pihak yang berujung membuatnya kecewa.

“Saya bingung dan kecewa, kenapa sampai terjadi perbedaan mendasar atas sudut pandang antara Kanit Reskrim Polsek Adipala dengan Polda Jateng, berkaitan dengan mekanisme meminta keterangan ahli hukum pidana, “katanya seraya menambahkan, “mana yang benar dan mana yang harus saya patuhi dan ikuti, “paparnya.

“sebagai pelapor yang sekaligus rakyat kecil, dalam hal ini saya hanya bermaksud untuk menuntut keadilan, namun terkesan dipersulit.

Ada apa sebenarnya dibalik ini semua…?!

Apakah karena saya orang kecil yang tidak memiliki uang dan kenalan dengan Pejabat tinggi, sehingga harus dibenturkan dengan beragam dalih dan alasan dari pihak berwenang.

Atau memang hukum tumpul keatas dan tajam kebawah dan bisa dikondisikan sesuai pesanan dari mereka yang “ber-uang”, sehingga keadilan seolah hanyalah slogan yang begitu sulit diperjuangkan.

Dijelaskanya bahwa dirinya membuat laporan pengaduan kepada Kapolda Jateng, dengan tembusan Irwasda, Direskrimum dan Kabid Propam, itu merupakan upaya dalam rangka mencari keadilan sehubungan tidak mendapatkanya pasca membuat laporan pengaduan di Polsek Adipala, menyusul kemudian berdasarkan hasil penyelidikan berikut “gelar perkara” di Polresta Cilacap, menyampaikan secara tertulis melaluhi SP2HP, tanggal 8 agustus 2024, yang isinya “belum ditemukan unsur pidana”.

Ditegaskanya, kasus yang dilaporkan nya itu sudah berjalan 7 bulan, namun sampai sekarang masih belum ada kejelasan yang mengarah penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi dirinya selaku pelapor.

“Saya tetap menuntut agar perkara ini ditegakan secara Normatif sesuai “Regulasi” yang ada, menyusul, meski berulang kali ada upaya “Mediasi” yang di prakarsai oleh pihak BMT, namun selalu tidak melahirkan kesepakatan, “tegasnya.

Diakhir pernyataan nya, Qharim menyampaikan sikapnya, jika dirinya akan berbesar hati menerima hasil akhir dalam penanganan perkara ini, tatkala sudah ada bukti keterangan dari Ahli hukum Pidana.

“sebagai pelapor, saya memohon agar langkah permintaan keterangan ahli hukum pidana sesuai SP2HP dan arahan Polda Jateng bisa segera dilaksanakan dan ditindak-lanjuti oleh Penyidik Polsek Adipala.

Dan saya akan menerima segala konsekwensinya, demikian-pun harapannya dengan pihak BMT.Amanah, yang tentunya juga harus siap menerima seluruh konsekwensi pasca ahli hukum pidana telah memberikan keterangan berdasarkan keahlian nya, “pungkasnya.

(Darmanto )

Pos terkait

banner 728x90