Meras Kebal Hukum Penjual Obat Keras Golongan G Jenis Tramadol Exsimer DLL Di Wilayah Hukum Jakarta Timur

banner 728x90

Kabareskrim.net // Jakarta

Belum lama terjadi ada penyerangan terhadap wartawan di wilayah jakarta timur, Peredaran obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol serta Zolam kembali marak di Wilayah jakarta timur.Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik di jalan Simpang A. Yani H Ten, Jumat 14 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Ada Apa Dengan Penegak Hukum Wilayah Polres Jakarta Timur???

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Yakni Membuka Toko Layaknya Toko konter HP dan toko kosmetik,,Namun Yang Mereka Jual Bukanlah,kosmetik, Melainkan Menjual Obat keras Jenis golongan G, Tramadol Dan Exsyimer,Tryex,

Namun saat si penjaga toko saat dimintai keterangan oleh awak media milik siapa,”milik (I) ujarnya.

begitu santai nya penjaga toko saat di mintai keterangan oleh awak media penjaga toko obat keras tersebut, seolah olah apa yg di jual tidak melanggar hukum, kalo mau tutup aja bang udah pergi dari toko saya sana ungkap penjaga toko.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

peredaran obat keras golongan G Yang di jual bebas dijalan Raya Simpang A.Yani.H .Ten, sangat memprihatinkan untuk generasi muda yang mengkonsumsi obat keras yg dijual bebas. (Siti Khotijah)

Pos terkait

banner 728x90