Kabarreskrim.net // Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendorong pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi pengolahan sampah rumah tangga. Dia meminta Pemprov DKI tidak mengenakan biaya kepada warga yang sudah memilah sampah.
“Dalam pengelolaan sampah yang lebih baik, kami mendorong pemerintah provinsi Jakarta perlu segera, mohon maaf, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menyampaikan hal yang sejujurnya kepada masyarakat kita,” kata Hanif di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
“Kami ingin mendorong pemerintah Provinsi Jakarta untuk segera mempertimbangkan untuk mengimplementasikan sistem retribusi dan mekanisme intensif bagi masyarakat yang telah melakukan upaya pemilahan sampah dari sumber dengan tidak dikenai biaya retribusi,” lanjutnya.
Dia mengatakan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut pengelola kawasan tak boleh membebankan sampah kepada pemerintah. Dia menyebut sampah harus dipilah.
“Terutama teman-teman yang bergerak bertugas di lingkungan hidup di kota Jakarta, tidak usah segan-segan untuk mengingatkan pengelola kawasan, baik hotel, restoran, kafe, perkantoran, tempat-tempat publik, pasar dan seterusnya, untuk mengelola sampahnya,” ujarnya.
Dia juga menyinggung timbunan sampah Jakarta yang sangat besar. Menurut data Pemprov DKI Jakarta, ada 8.000 ribu ton sampah per hari yang diangkut dari Jakarta.
Sampah itu memberikan beban kepada Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang saat ini sudah menampung sekitar 55 juta ton sampah.
( Siti Khotijah)