Kabarreskrim.net // Jakarta
Seorang remaja laki-laki (17) ditangkap Polres Lebak. Remaja asal Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, itu diduga mengedarkan obat terlarang kepada teman sekolahnya.
“Pelaku merupakan anak di bawah umur. Dia diduga mengedarkan obat terlarang untuk dijual kepada teman-teman sekolahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Cepi di Polres Lebak, Senin (10/2/2025)
Cepi menjelaskan, pelaku merupakan siswa SMA di Kecamatan Cileles. Aksinya terungkap ketika pelaku mengalami kecelakaan tunggal di Cileles dengan membawa barang bukti obat jenis tramadol dan eximer. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku membeli obat terlarang itu di Jakarta.
“Polsek setempat mendatangi TKP kecelakaan. Di sana ditemukan pelaku dengan kondisi setengah sadar, ketika kita periksa barang bawaan didapati obat tramadol dan eximer dengan jumlah yang cukup banyak,” tuturnya.
Selain menangkap remaja 17 itu, Polres Lebak menangkap tiga tersangka lain dalam kasus yang sama sepanjang Januari-Februari 2025. Ketiga tersangka adalah AL warga Cibadak, E warga Muara Ciujung Timur, dan DE warga Cipanas.
Polres Lebak juga meringkus tersangka peredaran narkoba jenis sabu, yaitu AB dan AS, warga Ciujung Timur; AN, warga Cipanas; dan SI, warga Cimarga.
“Dari delapan tersangka ini kita mengamankan barang bukti obat jenis tramadol sebanyak 1.068 butir, jenis eximer 2.580 butir, dan narkotika jenis sabu sebanyak 8,31 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cepi menyebutkan keempat tersangka kasus peredaran obat terlarang dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Sementara itu, empat tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempatnya terancam kurungan penjara selama 12 tahun. (Siti Khotijah)