Mengingatkan Ganjil Genap Di Tiadakan Di Jakarta

banner 728x90

Kabareskrim.net // Jakarta

Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada Selasa (27/1/2025). Ini sehubungan dengan Libur Nasional Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek 2025. Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Senin (27/1/2025). “Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN,”

Bacaan Lainnya

Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada peraturan gubernur (pergub) nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi : Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden

tak hanya itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara. Pertamina lubricants klaim Penjualan meningkat berkat VR46 untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI jakarta yang terkena ganjil genap.

Jalan Pintu Besar Selatan

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5.Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin

6.Jalan Jenderal Sudirman

7.Jalan Sisingamangaraja

8.Jalan Panglima Polim

9.Jalan Fatmawati dari Simpang 10.Jalan Ketimun sampai

11.Jalan TB Simatupang

12.Jalan Suryopranoto

13.Jalan Balikpapan

14.Jalan Kyai Caringin

15.Jalan Tomang Raya

16.Jalan Jenderal S Parman

17.Jalan Gatot Subroto

18.Jalan MT Haryono

19.Jalan HR Rasuna Said

20.Jalan D.I Pandjaitan

21.Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka

22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang 23.Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

24.Jalan Kramat Raya

25.Jalan Stasiun Senen

26.Jalan Gunung Sahari

(Siti Khotijah)

Pos terkait

banner 728x90