Kabarreskrim.net // Jakarta
Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution dkk. Laporan itu terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Djuhandani menyebut pihaknya telah menerima laporan dan akan mulai menangani kasusnya.
“Laporan polisi kemarin baru masuk ke Tipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Artinya kemarin kami mulai melakukan penyelidikan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Setelah ini, Djuhandani menyebut pihaknya akan mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan jajarannya.
“Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
“Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasutiondan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan),” lanjutnya.
Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.
Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025. (Siti Khotijah)