Kabarreskrim.net || Indramayu
Peredaran rokok tanpa disertai pita cukai berbagai merek mulai marak beredar, bahkan dinilai mendominasi terpopuler diantara rokok rokok ilegal, kepala sales yang bernama inisial (TD) domisili di Losarang, yang mengedarkan di toko/warung di wilayah Gabus, Cilege, Kroya, Temiyang, Losarang, Gantar dan Anjatan.
“Kali ini, Garin yang diduga disebut mafia sebagai distributor perdagangan rokok ilegal tersebut berdomisili di Desa Gabus dan Anjatan Utara Kabupaten Indramayu merasa bangga karna pihak kepolisian tidak berani memproses dia atau menangkapnya,” ungkap salah satu sumber (sales) yang tidak mau di sebutkan namanya.
Masyarakat juga akan mengirim papan bunga ke Kapolres dan ke Kantor Bea Cukai terkait peredaran rokok ilegal berbagai merek itu bebas di jual bebas tidak tersentuh hukum.
Lebih lanjut masyarakat mengatakan, “akibat penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai ini, negara ditafsirkan mengalami kerugian hingga mencapai lebih kurang senilai tiga triliunan.”
Selain kerugian negara, rokok ilegal berbagai merek juga dapat membahayakan kesehatan karena tidak dapat dipastikan apa yang terkandung dalam rokok ilegal tersebut, bisa jadi endapan racun.
”Selain menghambat penerimaan negara, efek dari menghisap rokok ilegal itu sangat membahayakan kesehatan, karena sampai saat ini rokok tersebut belum terverifikasi bahan kandungan didalamnya, bisa jadi endapan racun,” terang narsum.
“Apa yang saya ucapkan ini bisa saya pertanggungjawaban,” sambung narsum.
Narsum menjelaskan, Garin yang berdomisili di desa gabus dan desa anjatan utara itu melanggar Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai, pasal 54 dan 56. Ancaman hukuman adalah pidana satu sampai 10 tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ( C. Whita )