Kabarreskrim.net // Jakarta
Beberapa hari ini toko obat keras jenis golongan G yang sudah menjadi perbincangan publik sudah tutup semua se DKI jakarta berdasarkan hasil investigasi awak media pada tgl 05 maret 2025.
Namun salah satu toko yang berada di jalan cipinang raya ini masih tetap beraktifitas buka terang terangan tidak ada rasa takut dan menurut info dari penjaga toko tidak ada instruksi dari kordi lapangan. Di duga di bekingi oleh oknum aparat penegak hukum. Penjaga toko menyebutkan bahwa toko ini baru buka dan sudah kordinasi kepada aph setempat.
“Beberapa awak media terus menggali informasi, terkait toko yang masih buka terang terangan ini, “kok bisa berani buka sendiri padahal yang lain sudah tutup,” pungkas nya salah satu media di warkop cipinang raya yang tidak jauh dari toko tersebut.
Apabila tetap beraktifitas dan tidak ada tindakan dari polsek setempat, awak media akan membuat laporan ke mabes polri dan bersurat kepada BPOM, agar bisa di tindak penjual atau bos toko tersebut, karena sudah sangat meresahkan masyarakat dan ini salah satu penyebab tawuran remaja, contoh kecil nya yang sering terjadi di dekat halte kelender yg tidak jauh dari lokasi toko tersebut.
Beberapa awak media juga akan terjun ke kelurahan setempat dan akan melakukan monitoring atau konfirmasi, apa memang toko penjual obat keras golongan G tersebut belum di ketahui ya berada di wilayah hukum polsek jati negara tepat nya di jln cipinang jaya raya, cipinang muara kecamatan jati negara kota jakarta timur, daerah khusus ibu kota jakarta,no 40 A.
Awak media berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan karena ini sudah melanggar UU kesehatan mengedarkan obat tramadol tanpa izin dengan hukum maksimal 12 tahun penjara, adapun aturan tersebut di atur dalam pasal 138 ayat(2)dan(3)juncto pasal 435 UU republik indonesia tentang kesehatan.
(Siti Khotijah)