Mantan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Internet Desa 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Muba

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Richard Cahyadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara atas kasus korupsi internet desa. Sidang tuntutan Richard digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (6/3/2025).

Bacaan Lainnya

Selain Richard, dua terdakwa lainnya yakni Kasi Program Pembangunan Desa Muhzen Alhifzi dituntut delapan tahun penjara, dan Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu M Ridho Andrian dituntut 1 tahun 6 bulan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 .

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Muba di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda untuk terdakwa Muhzen Alhifzi dan Richard Cahyadi dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, dan untuk terdakwa Ridho Andrian dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Lalu, untuk pidana tambahan mengembalikan uang pengganti hanya terdakwa Muhzen Alhifzi sebesar Rp 8 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” terang Jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa tersebut melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan. (Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90