Kabarreskrim.net || Kubu Raya
Syarief Gunawan melaporkan mantan istrinya Nafsiyah ke polisi Polres Kubu Raya. Pasalnya sang istri usai menceraikan dirinya pada beberapa bulan lalu, ingin menguasai harta benda bersama yang nilainya hampir Rp 2 milyar berupa sebuah rumah mewah di Jalan Ampera Raya Kabupaten Kubu Raya, perkebunan sawit. Bahkan saking liciknya, sang istri mengubah nama sertifikat rumah ke nama kakaknya.
Syarief Gunawan usai diperiksa sebagai saksi pada Jum’at siang (19/01/2024) kepada awak media yang menunggunya menjelaskan, laporan polisi dibuat karena mantan istrinya mengingkari isi perjanjian yang telah dibuat bersama. Isi perjanjiannya bahwa pihak istrinya berjanji akan mengubah dari nama kakaknya dalam sertifikat kembali ke namanya semula (nama Syarief Gunawan,red).“Namun setelah beberapa bulan ditunggu, perjanjian tersebut tidak ditepatinya”, ungkapnya.
Seperti diketahui, Nafsiyah dilaporkan mantan suaminya Syarief Gunawan dengan tuduhan dugaan penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan. ” Saya berharap mantan istri saya diproses hingga sampai ke pengadilan”, paparnya. ( Sabirin )