Mafia BBM Jenis Solar Mondar Mandir Ngangsu Di SPBU 54.633.04 Plaosan Yang Sangat Meresahkan Warga

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Magetan

Lagi-lagi pom pengisian bahan bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum pengangsu untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan cara pake mobil balik-balik isi padahal aturan pake barcode jelas tapi ini seakan akan ada main mata dengan operator SPBU, sehingga dengan mulus isi tangki tanpa aturan yang berlaku sesuai SOP.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan langsung awak media dan tim investigasi, saat melakukan pengisian bensin di SPBU 54.633.04 Plaosan Magetan Jawa timur adanya pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan mobil panter telah mengangsu bolak balik.

Pembatasan pembelian BBM jenis solar dan pertalite subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Huruf C UU Migas :Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Huruf B UU Migas : Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali. ( Bams/Tim )

Pos terkait

banner 728x90