Kabareskrim.net || Jambi
Diberitakan sebelumnya pembangunan gedung laboratorium lingkungan hidup kabupaten bungo diduga mark up, kali ini LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI(LPPNRI) angkat bicara.
Menurut Rahmat pembangunan gedung tersebut tidak efektif karena hingga saat ini tidak bisa digunakan karena pembangunan yang dilakukan 2 tahap tersebut sudah tidak dianggarkan kembali pada tahun berikutnya yaitu pada tahun 2025 mendatang yang artinya bangunan tersebut menjadi vakum kerena tidak bisa digunakan dalam waktu yang lama dengan kata lain bangunan tersebut terbengkalai.
Lebih lanjut dikatakannya pembangunan gedung LH adalah pemborosan anggaran negara dan jauh dari azas manfaat serta efisiensi yang seharusnya dengan bangunan ini akan menghasilkan pendapatan daerah karena laboratorium ini termasuk kategori aset produktif.
Pria pemantau wilayah propinsi jambi dari LSM LPPNRI ini juga berharap agar pemerintah daerah menganggarkan kembali pembangunan gedung tersebut.
Diminta kepada pemda bungo agar tahun 2025 ini dianggarkan untuk pembangunan tahap 2 agar secepatnya bisa dimanfaatkan dan bisa produktif hingga mendatangkan pendapatan bagi daerah ” Pungkasnya
(Resman pane)