LPKS. WB Memberangkatkan TKW Ke LN Tanpa Surat Keterangan Ijin Suami, Dimohon APH Bertindak Tegas

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Cilacap

Kinerja dan profesionalitas LPKS. WB, Jalan Merdeka, RT.01 RW.01, Desa Alangamba, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kini kian disorot, menjadi perbincangan hangat dan disesalkan banyak pihak, yang membuat kita terpaksa harus mengelus dada.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, dalam kinerjanya untuk memberangkatkan TKW (Tenaga Kerja Wanita) ke Luar Negri diduga menghalalkan segala cara, bahkan sampai berani melanggar rambu-rambu “Regulasi”, sehingga publik menilai, Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja, dengan tujuan Malaysia, Singapura, Taiwan dan Hongkong tersebut hanya sebatas bertendensi untuk mencari keuntungan pribadi dari sisi materi, meski disadarinya, tindakannya tersebut menginjak aturan & menindas rasa keadilan orang lain.

Hal itu mencuat, sebagaimana pernyataan Iwan, kepada Awak Media ini, pasca diketahuinya beberapa hari belakangan ini, LPKS tersebut telah berani memberangkatkan Tri Mulyaningsih (istrinya), warga Desa Danasri Lor, RT.002 RW.001, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap ke Singapura, tanpa adanya Surat Keterangan Ijin dari suami (rabu, 25/9/2024).

“Berkaitan dengan keberangkatan istri ke Luar Negri, melalui LPKS. WB dipastikan tanpa sepengetahuan apalagi dibekali Surat Keterangan ijin dari saya selaku suami, karena waktu itu saya sedang tidak berada dirumah,” katanya seraya menambahkan, “itu artinya LPKS. WB terbukti telah mengambil dan melarikan istriku, yang kemudian berusaha mencari keuntungan dengan memberangkatkan sebagai TKW ke Singapura,” .

Lebih lanjut Iwan menegaskan, jika dirinya, dalam waktu dekat ini, akan segera melakukan upaya Hukum, dengan melaporkan LPKS. WB ke Pihak Kepolisian agar diproses sesuai Hukum yang berlaku.

Ditegaskanya, langkah itu dilakukan semata-mata agar setiap LPKS, khususnya LPKS. WB dalam kinerjanya tidak liar dan harus Normatif sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi, mengingat perbuatanya tersebut diancam dengan pidana dan denda yang cukup berat.

Hal tersebut diakui oleh Tri Mulyaningsih, yang dikirimkan nya melalui WA di Nomor +62 822-4175-91xx.

“Secara hukum, sampai sekarang mas Iwan memang masih suamiku, dan terkait keberangkatan saya sebagai TKW ke Singapura memang tidak ada ijin tertulis dari suami, mengingat saat itu keberadaanya tidak saya ketahui,” tambahnya.

 

Adapun berkaitan dengan tanda tangan Surat ijin suami, “Tri Mulyaningsih menjelaskan,” diwakili oleh Nowaf (anak pertama), dan disaksikan Emi dan Jumiati.

Menyikapi hal tersebut, tatkala dikonfirmasi melalui sambungan telpon dengan nomor : +62 812-2890-670x, TITI selaku Kepala LPKS. WB Cabang Cilacap berkelit, berdalih permasalahan Tri Mulyaningsih itu, dirinya tidak tahu menahu (kamis, 26/9/2024).

“Terkait keberangkatan Tri Mulyaningsih ke Singapur, saya tidak tahu menahu, karena tatkala sponsor membawanya ke PT, sudah berikut membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan,” katanya seraya menambahkan, “bahkan dalam hal ini, Kepala Desa-pun sudah membubuhkan stempel, sehingga langsung di proses menyusul kemudian saya terbangkan mengingat seluruh dokumen dinyatakan sudah terpenuhi,” tegasnya.

Padahal secara Normatif, berdasarkan pasal 51 ayat (3) UU Nomor : 39 – 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negri, menyatakan bahwa :

“Untuk ditempatkan di Luar Negri, Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) harus memiliki Surat Keterangan Ijin Suami”.

Bahkan dalam pasal 103 UU Nomor : 39 – 2004 tersebut secara tegas memberi sangsi dan ancaman yang berat :

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun, dan/atau denda paling sedikit rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan paling banyak rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), setiap orang menempatkan calon TKI/TKI, yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud oleh pasal 51”. (530L170).

( Darmanto )

Pos terkait

banner 728x90