Kabarreskrim.net || Sumenep
Sudah menjadi atensi LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) terkait anggaran proyek pelebaran jalan Saronggi Lenteng yang ada di Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Ganding.
Pasalnya, proyek dengan anggaran puluhan milyar ditengarai banyak kejanggalan, sehingga proyek tersebut ternyata pelaksananya bukanlah proyek pemilik perusahaan, tetapi di pihak ketigakan alias pinjam bendera, sehingga pekerjaan itu terkesan asal jadi tanpa mempedulikan juklak dan juknisnya.
Mengetahui hal tersebut ketua LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) Saifiddin dalam penyampaiannya terhadap dinas terkait dalam hal ini Dinas PUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) terkait pelaksanaan serta pekerjaan tersebut menanyakan, “saya lihat di lapangan beton U Dits banyak yang sudah pecah dan retak-retak apakah itu diperbolehkan,” ucap Sai (panggilan akrabnya Saifiddin).
Lanjutnya, “disamping kurang elok dipandang beton U Dits sudah banyak besi yang keluar, sehingga kwalitas beton itu perlu dipertanyakan,” tandasnya.
“Yang menjadi atensi saya adalah banyaknya temuan serta pasir yang dipasang juga berlumpur”.
Secara terpisah pihak dinas telah memberikan klarifikasi bahwa beron yang dipasang tidak harus bermerek, “memang di juknisnya tidak ada merek tertentu, yang penting memenuhi syarat yaitu FC 25, dan itu sudah saya lakukan dengan menguji kekuatan beton dengan alat yang saya punya, sudah memenuhi standard,” ucap Supri yang notabenenya Kabid yang berwenang.
“Saya ucapkan terima kasih untuk rekan-rekan karena telah membantu kami dalam pengawasan,” harapnya.
“Jika nantinya tidak sesuai dengan RAB saya pastikan akan ditolak, baik pekerjaan yang Saronggi Lenteng atau yang berlokasi di Kecamatan Ganding,” tegasnya. ( AJ )