Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Perusahaan Pabrik Kelapa sawit (PKS) PT. Mir (Maju Indo Raya), yang berada di Kelurahan Ampolu, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga cemari lingkungan dengan membuang limbah cair (dumping) kelaut.
Limbah cair tersebut kabarnya bersumber dari kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengolahan limbah cair dilingkungan PKS PT. Mir.
Kuat dugaan limbah cair tersebut belum standar baku mutu untuk dialirkan melalui jalur lingkungan hidup.
Pantauan wartawan warna limbah cair yang dialirkan melalui sistem land aplikasi itu berwarna coklat pekat, kehitaman, diduga telah mencemari pesisir Pantai Barat Muara Ofu.
Sementara, pihak perusahaan PT.Mir (Maju Indo Raya) saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WA, Humas PT Mir Johannes Sitepu S.H, Senin (6/5/2024) mengatakan bahwa, “perusahaan sudah membuat laporan secara berkala (triwulan dan semester) ke Dinas Lingkungan Hidup Tapsel dan ada pemeriksaan rutin dan berkala,” ucap Johanes Sitepu S.H.
Terpisah, Rizki Rambe Ketua Naposo Nauli Bulung (NNB) Tapsel, juga merupakan penggiat anti pengrusakan lingkungan hidup menanggapi terkait hal ini mengatakan, Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapsel perlu turun untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel air terhadap dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan tersebut.
Rizki juga berharap kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ( Adi MH )