Kabarreskrim.net || Pontianak
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam tahap II perkara tindak pidana korupsi terkait pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA 2022. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan tersangka ES, HS, JD, serta MS telah ditahan, sementara tersangka SD tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.826.828.000,- menggunakan dana APBD Provinsi Kalimantan Barat.
Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi Pontianak untuk disidangkan. ( Sabirin )