Kabarreskrim.net // Pelalawan
Maraknya perambahan hutan lindung Marga Satwa di daerah kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan provinsi Riau menjadi pertanyaan serius publik dan masyarakat, kenapa hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian Polda Riau dan Polres Pelalawan hingga Polsek kerumutan , siapa di balik semua ini dimana aktivitas perambahan hutan lindung Marga Satwa Sudah bertahun tahun di lakukan para mafia ilegal logging, Sabtu 15/02/2025.
Dari informasi yang yang himpun tim awak media dan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat yang di terima dari warga aktifitas tersebut bukan setahun atau dua tahun akan tetapi sudah bertahun tahun terjadi , bahkan di areal hutan lindung Marga Satwa tersebut sudah seperti ada perkampungan di dalam nya , karena para pembalakan liar sebanyak lebih kurang 300 manusia di dalam hutan lindung Marga Satwa tersebut setiap hari nya menebang kayu hutan nya.
Bahkan menurut informasi yang awak media dapatkan bahkan para mafia ilegal logging dalam satu minggunya mengeluarkan kayu olahan Ilegal logging 100 Kubik lebih setiap minggunya untuk satu orang Boss Ilegal Logging,” sementara Boss Ilegal logging yang bermain ilegal logging lebih dari 20 orang Boss Ilegal logging yang aktif merambah hutan lindung Marga Satwa.
Dimana peran serta Aparat Penegak Hukum nya atau elemen yang berwenang, Baik dari pihak Kadus , RT ,RW , Kades ,Camat ,Kapolsek , Kapolres , Kapolda nya Serta dari Kepolisian Kehutanan nya BKSDA , Gakkum Nya ,Apakah tidak mengetahui nya itu menjadi Pertanyaan besar dari Masyarakat dan publik.
Sementara kegiatan tersebut sudah berlangsung bertahun tahun terjadi. Ketika awak media melakukan laporan atau aduan agar pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap unit pengangkut ilegal logging tidak di respon atau di tanggapi itu muncul di benak dan pikiran awak media ada apa dengan Aparat Penegak Hukum Polsek nya dan Polres nya.
Ketua PW FAST RESPON NUSANTARA COUNTER POLRI ( FRN ) provinsi Riau biasa di sapa Bang Laen menyampaikan Seharusnya Aparat Kepolisian khususnya Kapolres Pelalawan welcome dengan wartawan, karena wartawan mitra kepolisian.
Seharusnya apa sahaja informasi yang di berikan wartawan kepada pihak aparat kepolisian itu terkait usaha ilegal itu di tindak lanjuti, dan harus Fast Respon bukan Slow Respon , Apalagi Sampai Ghosting ( penyumbatan informasi ).
Kita tidak ingin para pengusaha ilegal bersenang senang dan menikmati hasil nya sementara Aparat Kepolisian yang di kambing hitam kan dan aparat kepolisian yang jelek di mata masyarakat karena tidak adanya keseriusan untuk menindak lanjuti aduan dan laporan masyarakat terkait usah ilegal logging.
( AS )