Kabarreskrim.net || Banggai Laut
SKCK merupakan salah persyaratan penting bagi para peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk dapat melanjutkan proses sertifikasi dan pengangkatan sebagai guru. Dokumen ini di perlukan untuk memastikan bahwa calon guru tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghambat tugas mereka sebagai tenaga pendidik.
Hal tersebut merupakan bagian komitmen dari pemerintah untuk menghasilkan guru-guru berkualitas tidak hanya kompeten dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.
Proses pembuatan SKCK bagi peserta PPG untuk memastikan bahwa calon para guru mendidik calon penerus bangsa memiliki latar belakang yang bersih dan sesuai standar etika yang telah ditetapkan.Pengurusan SKCK bagi peserta PPG di Kabupaten Banggai Laut melalui layanan oleh pihak Sat Intel Polres Bangkep di Kantor Polsek Banggai Banggai Laut. Kasat Intel Iptu. Pol Muh. Ruhil Newton Sugiarto,SH menjelaskan saat wawancara berasa wartawan media online Kabarreskrim.net di ruangan unit Intel Polsek Banggai bahwa, “upaya ini adalah bentuk konsisten Polri dalam rangka pelayanan publik dan untuk kepentingan masyarakat peserta PPG di Banggai Laut. Pelayanan yang kami lakukan saat ini ujar Iptu. Pol Muh. Ruhil Newton Sugiarto,SH memperhatikan kendala akses transportasi peserta PPG dari para guru yang berada pulau-pulau, sekaligus memprioritaskan guru-guru yang sedang hamil dan saat bersamaan dgn anak-kecil mereka”.
Iptu Pol. Muh. Ruhil Newton Sugiarto, SH juga mengatakan bahwa, “upaya yang pihaknya lakukan tentu memaksimalkan pelayanan bahkan sampai malam pun kami laksanakan layanan pembuatan SKCK,” tuturnya. ( Fiktor )