Kabarreskrim.net || Melawi
Di duga kegiatan transaksi jual beli mas di salah satu bengkel motor di Jalan Pinoh, Kota Baru KM 03 di depan SPBU H Sukikan di Kabupaten Melawi sudah secara terang menerang seakan-akan sudah kebal hukum saja oknum bos penampung mas tersebut.
Sebagaimana data dan dokumentasi yang berhasil di himpun oleh tim media saat melakukan investigasi ke lapangan bahwa pengepul tersebut di kata gori bos besar.
Hukumnya jual beli emas dari tambang ilegal berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengambangan dan pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar rupiah.
Jadi ini sudah jelas penampung tersebut melanggar hukum karena sudah melakukan transaksi jual beli mas ilegal kami berharap kepada Polda Kalbar Diskrimsus Polda Kalbar untuk melakukan penindakan kepada pelaku penampung emas ilegal tersebut. ( Joni )