Kabarreskrim.net // Sumatera Utara
Dana Desa (DD) yang diterima Pemerintah desa Situmba, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, pada :
Tahun 2019 Pagu : Rp. 749.900.000, dan Rp. 749.900.000 Penyaluran.
Tahun 2020 Pagu : Rp. 737.018.000, dan Rp. 737.018.000 Penyaluran.
Tahun 2021 Pagu : Rp. 784.947.000, dan Rp. 784.947.000 Penyaluran.
Tahun 2022 Pagu : Rp. 701.791.000, dan Rp. 701.791.000 Penyaluran.
Tahun 2023 Pagu : Rp. 698.644.000, dan Rp. 698.644.000 Penyaluran.
Realisasi penggunaan DD seharusnya dilaksanakan dengan transparan. Namun, Kepala Desa (Kades) Situmba Arsalju terkesan ingin menutup tutupinya. Bagaimana tidak karena saat dikonfirmasi ia selalu bungkam. Hal ini tentunya menimbulkan banyak dugaan.
Pada Jum’at 24/1/2025 awak media ini melakukan konfirmasi, tetapi hinggan berita ini diterbitkan, Kades Situmba memilih bungkam.
Samsul Bahri Hsb wartawan di salah satu media cetak dan online, menanggapi bungkamnya Kades Situmba, kepada Kabar Reskrim.net melalui pemberitaan ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, Kejatisu / Poldasu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan DD Situmba mulai dari tahun 2019 sampai tahun 2023.
Dengan tegas Samsul meminta APH memanggil dan memeriksa semua yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya menggunakan DD pada tahun 2019 – 2023 yang dimaksud diatas, tegas Samsul.
Untuk diketahui, adapun beberapa item realisasi penggunaan DD Situmba, yang dikonfirmasi adalah :
1). Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan :
Tahun 2019 : Rp 40.690.000.
Tahun 2020 : Rp 4.960.250.
Tahun 2020 : Rp 960.000.
Tahun 2021: Rp 24.506.850.
Tahun 2022 : Rp 6.211.500.
Tahun 2023 : Rp 358.400.
Tahun 2023 : Rp 44.000.000.
Tahun 2023 : Rp 12.500.000.
2). Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat :
Tahun 2019 : Rp 6.000.000.
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat :
Tahun 2020 : Rp 2.000.000.
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat :
Tahun 2020 : Rp 3.000.000.
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat :
Tahun 2021 : Rp 4.000.000.
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat:
Tahun 2022: Rp 23.000.000.
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) :
Tahun 2023 : Rp 22.000.000.
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat:
Tahun 2024 : Rp 20.000.000.
3). Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga :
tahun 2019 : Rp 7.456.000.
Tahun 2020: Rp 9.883.000.
Tahun 2021: Rp 4.048.000.
Tahun 2022 : Rp 3.865.000.
4). Peningkatan kapasitas perangkat Desa :
Tahun 2019: Rp 163.953.000.
Tahun 2020 : Rp 33.825.000.
Tahun 2020 : Rp 69.425.000.
Tahun 2021: Rp 76.680.000.
Tahun 2021: Rp 5.286.000.
Tahun 2022 : Rp 38.820.000.
Tahun 2022 : Rp 5.000.000.
Tahun 2023 ; Rp 37.550.000.
Tahun 2023 : Rp 8.500.000.
Tahun 2024 : Rp 13.020.000.
5). Keadaan Mendesak:
Tahun 2020 : Rp.54.000.000.
Tahun 2021 : Rp 72.000.000.
Tahun 2022 : Rp 280.800.000.
Tahun 2023 : Rp 140.400.000.
6). Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) :
Tahun 2022 :Rp140.338.000.
Tahun 2023 : Rp 41.978.100.
Tahun 2023 : Rp 26.040.000.
Tahun 2023: Rp 71.870.700.
Tahun 2024 : Rp.93.590.000.
Sebelumnya, terkait realisasi penggunaan dana desa Situmba, media ini sudah memberitakan dengan judul :
(Ditengarai Kades Situmba Mark Up Realisasi Penggunaan DD Tahun 2023 – 2024, APH Jangan Tutup Mata)
(Adi MH)