Kabarreskrim.net // Jakarta
DKI Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Rabu pagi, 26 Februari 2025. Itu diketahui berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara, IQAir.
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 102 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5.Angka itu menjadikan kualitas Udara di Jakarta terburuk ke-36 di dunia.
Adapun kota dengan urutan pertama kualitas udara terburuk di dunia adalah Dakar (Senegal) dengan indeks kualitas udara di angka 287. Kemudian di urutan kedua Karachi (Pakistan) dan Herzegovina di angka 205 dan di urutan ketiga New Delhi (India) di angka 202.
Sementara itu, Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa kualitas udara Jakarta berada dalam kategori sedang.
Kategori kualitas udara tersebut berarti, tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi dapat berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.
Sejumlah wilayah yang dipantau yaitu Kebon Jeruk (71), Kantor Wali Kota Jakarta Barat (73), Ancol, Jakarta Utara (85), Pasar Minggu, Jakarta Selatan (75) dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur (83). (Siti Khotijah)