KPK Memberikan Informasi Publik Yang Di Minta Pemantau Keuangan Negara (PKN)

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK adalah badan publik yang paling informatif  terbuka dan transparan pada saat ini tentang laporan penggunaan keuangan negara kepada masyarakat dan media lainnya dan diharapkan KPK menjadi penjuru pada pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU 14 Tahun 2008, demikian disampaikan oleh Patar Sihotang SH MH pada saat konferensi pers yang di laksanakan di Kantor PKN Pusat Jl Caman Raya No 7 Jatibening dini hari tanggal 3 April 2024.

Bacaan Lainnya

Patar sihotang menjelaskan bahwa Lembaga Pemantau Keuangan Negara PKN adalah lembaga rakyat yang selama ini sesuai misi dan visi dan tujuan sesuai akte notaris pendirian dan disahkan SK Menkumham Nomor AHU 014646 01 07 2025 berkonsentrasi dan aktif di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan lebih khusus lagi pada keterbukaan dan transparansi, bahwa berdasarkan PKN yang sudah melakukan kajian dan uji keterbukaan informasi di badan publik yang ada di Indonesia mulai dari Sabang sampai tanah Papua, baru kali ini mendapatkan badan publik komisi pemberantasan korupsi KPK memberikan permintaan informasi publik tentang laporan pertanggungjawaban keuangan pengadaan barang dan jasa secara sukarela kepada masyarakat (PKP) tanpa banyak meminta persyaratan dan prosedur seperti yang di lakukan kebanyak badan publik di tingkat kementerian dan pemda yang sampai gugat menggugat mulai komisi informasi ke PTUN dan sampai ke Mahkamah Agung.

Patar Sihotang mengungkapkan, “sesuai dengan program kerja PKN antara lain melakukan uji keterbukaan informasi sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 yang kami ambil sample kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI pusat dan markas besar kepolisian RI, kepada 3 badan publik ini PKN mengajukan permintaan informasi publik tentang dokumen kontrak dan perjalanan dinas dengan hasil dari Badan Publik Mabes Polri tidak memberikan dengan alasan yang dimohonkan adalah informasi yang di rahasiakan atau informasi yang di kecualikan, untuk BPK RI akhirnya di berikan setelah melalui perjalanan panjang melalui persidangan di komisi informasi pusat jl Abdul Muis Tanah Abang Jakarta dan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi yang langsung respon dan mengundang Rakyat (PKN) ke kantornya dan memberikan apa yang dimohonkan oleh pemohon PKN karena itu sudah perintah dan amanat UU no 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 dan Perki 1 Tahun 2021 dan Hak azasi dan konstitusional sesuai pasal 28 F UUD 1945,” demikian disampaikan pejabat PPID KPK di ruang kerja nya di kantor KPK Jl Kuningan Jakarta.

Adapun yang dimohonkan oleh PKN adalah dokumen pengadaan barang dan jasa antara lain rencana anggaran biaya, surat perintah kerja, spesifikasi barang dan pekerjaan dan gambar perencanaan dan berita acara serah terima barang (BAST) pada hampir 60 pekerjaan atau tender pada pengadaan barang dan jasa di KPK tahun anggaran 2021 dan 2022.

Patar menjelaskan banyak kalangan publik atau aktivis bertanya, untuk apa tujuan dokumen itu di minta PKN dan patar menjawab adalah sebagai informasi awal atau data awal dalam melaksanakan peran serta masyarakat seperti amanat pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta rakyat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dokumen atau bukti awal ini akan kami kaji dan telaah dan analisis dan diadakan investigasi ke lapangan atau melalui media internet untuk menemukan penyimpangan atau penyimpangan. Setelah itu di buat konstruksi hukum dan melengkapi bukti bukti guna melakukan pelaporan ke KPK atau kejaksaaan maupun tipikor kepolisian .

Patar Sihotang menjelaskan, lembaga PKN konsentrasi di bidang keterbukaan dan transparansi karena salah satu pilar atau piranti keras dalam mencapai terciptanya dan terwujudnya pencegahan korupsi adalah melalui keterbukaan dan tranparansi karena kalau sudah terbuka dan transparansi maka niat jahat (means rea) untuk mencuri dan merampok atau maling uang rakyat yang tergabung dalam APBN dan APBD akan tertunda atau ada rasa takut dan khawatir akan ketangkap atau proses hukum.

Karena sama dengan ibarat setan iblis akan senang di ruangan yang gelap dan dan sama dengan pelaku korupsi paling senang pada kondisi penggunaan keuangan negara yang tertutup dan tidak transparansi.

Keluarga besar PKN di seluruh Indonesia menginginkan agar Lembaga KPK menjadi penjuru dalam membudayakan dan membumikan keterbukaan transparansi di bumi pertiwi Indonesia demi terwujudnya pemerintah yang bersih dan akuntabel dan tercapainya masyarakat adil dan makmur sesuai cita cita luhur para pahlawan yang gugur dalam membela kemerdekaan RI.

“Patar Sihotang, SH.MH sebagai Ketua Pemantau Keuangan Negara PKN meminta kepada seluruh aparatur negara, pejabat pusat dan daerah, para menteri, gubernur, bupati, para kadis dan kades agar dapat mengikuti seperti yang tindakan nyata yang di lakukan badan public KPK kepada masyarakat (PKN) agar tercipta budaya transparansi dan keterbukaan pada sistem pemerintah dan dengan demikian akan terwujud mimpi mimpi negeri kita ini yaitu menjadi 5 negera terbesar di dunia pada tahun 2045 atau 100 tahun Indonesia merdeka, “demikian disampaikan Patar sihotang sambil menutup konferensi persnya. ( AS )

Pos terkait

banner 728x90