Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel : Tidak Ada Kewajiban Bawaslu Untuk Menyampaikan Informasi Terkait Semua Temuan Atau Laporan Ke Media

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv HP2H) Bawaslu Tapsel Vernando Maruli Aruan mengatakan tidak ada kewajiban bawaslu untuk menyampaikan informasi terkait semua temuan atau laporan ke media cetak.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini ia sampaikan kepada wartawan setelah membaca link pemberitaan media Kabarreskrim.net yang dikirimkan kepadanya melalui WhatsApp, Rabu (11/12/2024).

Setelah link pemberitaan media ini dikirim kepadanya, Vernando Maruli Aruan menyampaikan :

Bang, saya perlu sampaikan bahwa Bawaslu Tapsel melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan hingga penyampaian status laporan siap temuan dan laporan yang di tindaklanjuti bawaslu tapsel sesuai perbawaslu. Terkait status laporan yg selama ini di tindaklanjuti bawaslu sudah di umumkan papan pengumuman sekretariatan bawaslu Tapsel sesuai dengan perbawaslu, mohon maaf bang, tidak ada kewajiban bawaslu untuk menyampaikan informasi terkait semua temuan atau laporan ke media cetak, katanya melalui pesan WA.

Mohon pemahamannya bang, tambah Vernando Maruli Aruan.

Adapun isi pemberitaan yang dikirimkan melalui WA kepadanya adalah :

Bawaslu Tapsel Diharap Publikasikan Pelanggaran Mulai Dari Tahapan Hingga Usai Pemilihan Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diharapkan untuk segera mempublikasikan/mengumumkan semua pelanggaran pemilihan pada Pilkada serentak tahun 2024 ini. Karena dalam setiap pelanggaran tersebut, tentu publik ingin mengetahui apakah pelanggaran terhadap peraturan pemilihan memberikan sanksi tegas bagi setiap para pelanggarnya.

“Setiap peraturan tentu harus dipatuhi dan wajib ditaati, supaya keamanan dan kenyamanan dapat tercapai.”

Namun apa jadinya, kalau ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat diduga terkesan tidak ingin di ketahui publik hasil temuan team nya maupun yang dilaporkan dari berbagai kalangan kepada jajarannya (Bawaslu Tapsel) terkait pelanggaran pelanggaran pemilihan di wilayah kerjanya.

Dugaan ini muncul ketika Kabar Reskrim.net mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Jum’at 6/12/2024 tentang pelanggaran mulai dari masa tahapan hingga usai pemilihan dan pelanggaran berujung tindak pidana pemilu di Wilayah Kabupaten Tapsel, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun yang di tanyakan awak media ini kepada Ketua Bawaslu Tapsel melalui WA diantaranya adalah :

Mulai dari masa tahapan hingga usainya pemilihan dilaksanakan berapa pelanggaran ?.

Berapa pelanggaran yang berujung pada tindak pidana pemilu ?.

Bagaimana hasil kajian Bawaslu Tapsel terkait isi semua rekaman suara yang diduga suara Plt Bupati Tapsel yang Viral saat itu ?.

Hingga berita ini di kirim ke meja redaksi, Senin (9/12/2024), Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat diduga memilih bungkam karena tidak memberi jawaban apapun.

(Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90