Kabarreskrim.net // Tebo
Koperasi Tunas karya cabang simpang niam, kecamatan tengah ilir kabupaten tebo, mengancam dan memeras nasabahnya hingga puluhan juta rupiah.
Cerita ini bermula dari Ebtoto mandois (47) tahun Rt 11 simpang Niam desa Mangupeh kecamatan tengah ilir kabupaten tebo.
Sungguh miris dan mengharukan yang dialami keluarga pemuda ini.
Cerita Ebtoto berawal dari masalah ekonomi keluarga, Benny oktaviadi (37) tahun beralamat di desa sungai keruh kecamatan tebo tengah kabupaten Bungo selaku ipar ebtoto meminta dan merayu Tugimin orang tua kandung Ebtoto (63) tahun selaku mertua Benny untuk meminjam sejumlah uang kepada salah satu bank di simpang niam kabupaten tebo, akibat bujuk rayu dan dan akal bulusnya, akhirnya Tugimin setuju meminjamkan uang salah satu bank di simpang niam,dengan angunan sebidang tanah dengan ukuran 296 m2 dengan no sertipikat 574 atas nama Tugimin.
Disebabkan telah lanjut usia, pihak bank tidak memberikan kepada Tugimin, akhirnya membuat kebijakan dan membuat surat keterangan jual beli dari Tugimin ke Benny selaku menantunya, maka dari saat itulah sebidang tanah tersebut beralih ke Benny.
Setelah mendapat kesempatan itu, Benny dengan akal bulusnya seteleh selesai utang daei bank, Benny kembali meminjamkan uang lagi di koperasi Tunas karya yang beramat di simpang niam senilai rp 15 juta dengan angsuran rp 1 488 000 selama 18 bulan.
Setelah uang tersebut diterima Benny melarikan diri ke pekan baru, merasa tidak mau dirugikan akhirnya pihak koperasi Tunas karya mendesak Tugimin mertua Benny agar melunasi hutang tersebut.
Akibat terlalu sering di ancam di teror dan ditakut takuti oleh pihak koperasi, Tugimin akhirnya melunasi hutang menantunya tersebut hingga puluhan juta.
Rian selaku pihak koperasi dikonfirmasi melalui ponsel nya tidak merespon sama sakali.
Untuk itu diminta pihak APH polsek tebo tengah agar memberikan perhatian kepada orang orang yang tertindas seperti ini,agar dikemudian hari tidak terjadi lagi kejadian seperti ini kepada orang lain.
(Tigor)