Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama ( KPPTB) mengadakan rapat anggota tahun 2024 yang bertempat di bekas balerong pasar Huta raja Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut, pada hari Jum’at (30/08/2024).
Pantauan langsung wartawan kabarreskrim.net Sumut, dalam acara hadir Kapolsek Batangtoru yang diwakili Iptu Taufik Manullang bersama Kanit Reskrim IPDA Ery Situmorang, SH, didampingi 12 orang personil lainnya, Danramil 01 Batangtoru diwakili oleh K. Sagala, Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama Awaluddin Tanjung, Bahron Pulungan sebagai wakil ketua Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama, Kadis Koperasi Tapsel diwakili Kabid nya Gojali Harahap, Dewan pembina Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama Jusar Nasution, tokoh agama Jamilun Harahap, Lurah Huta raja, serta 360 orang anggota Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama.
Awaluddin Tanjung selaku ketua Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama, dalam sambutannya berharap Koperasi yang dipimpinnya bukan hanya berkiprah di Kecamatan Muara Batangtoru, “saya ingin koperasi kita berkarya di jenjang yang lebih tinggi yaitu Provinsi Sumatera Utara,” tutur Awaluddin Tanjung.
Dalam sambutannya, Wakapolsek Batangtoru IPTU Taufik Manullang mendoakan agar koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama ini berhasil menciptakan kesejahteraan seluruh anggota koperasi sesuai dengan fungsinya. “Jangan kiranya koperasi ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun segelintir orang,” tutur Wakapolsek Batangtoru.
Berbeda dengan Kabid Koperasi Tapsel Gojali Harahap, dalam sambutannya menyampaikan hal- hal yang teknis terkait tata cara menjalankan kegiatan koperasi.
Rapat anggota yang dilaksanakan bertujuan untuk memperkuat serta memantapkan struktur kepengurusan, yang akhir-akhir ini diterpa berbagai masalah. Baik masalah keuangan koperasi, maupun hubungan internal yang kurang harmonis.
Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama adalah mitra PT Samukti Karya Lestari (SKL) untuk menyalurkan konvensasi HGU yang sistemnya berbagi hasil.
Sesuai dengan amanah Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar, paling rendah 20 % dari total luas kebun yang diusahakan.
Semoga kerja sama yang baik tetap terjalin antara masyarakat dengan perusahaan demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ( Nelwan )