Kabarreskrim.net || Kubu Raya
Konflik antara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Kelompok Pelestarian Alam (KPSA) dengan PT RJP semakin meruncing akibat kegiatan perkebunan sawit diluar izin yang telah merampas tanah seluas 335 HA di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka, termasuk pelaporan pada kepolisian Polda Kalbar sejak tahun 2020, namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Perusahaan tidak memiliki dokumen perizinan yang jelas, namun tetap menguasai lahan.
Berulang kali mediasi dilakukan, mulai dari tingkat desa hingga Kabupaten Kubu Raya, namun pihak PT RJP tidak pernah hadir. Polda Kalbar telah merencanakan mediasi, namun perusahaan tidak memberikan kejelasan.
Situasi semakin memburuk karena PT RJP terkesan meremehkan Pemda Kubu Raya dan institusi Polda Kalbar. Meskipun perusahaan jelas melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk UU Kehutanan yang melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang izin Usaha Perkebunan, pihak berwenang terkesan tidak berdaya.
Dampaknya, masyarakat kecil terus terpinggirkan oleh kekuatan finansial perusahaan. PT RJP harus bertanggung jawab atas tindakannya yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Diharapkan pemerintah dan lembaga terkait dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. ( Sabirin )