Kabarreskrim.net
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kombespol Sardo Pardamean Sibarani, Distributor Video Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), mengungkap kasus penganiayaan binatang yang menggemparkan. Video penyiksaan terhadap binatang tersebut tersebar luas, menarik perhatian para aktivis lingkungan dan pecinta hewan di luar negeri, termasuk di Australia.
Menurut Kombespol Sardo, informasi mengenai kasus ini didapat setelah video-video penyiksaan binatang di luar negeri viral, kemudian dilacak hingga ke Indonesia. Dengan cepat, tim kepolisian bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk menyelidiki kasus tersebut.
Hasil analisa menyebutkan bahwa pelaku berada di Singkawang. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di rumah pelaku, termasuk dua unit handphone, kompor, panci, alat solder, dan palu, terungkap bahwa pelaku menyiksa binatang dengan kejam. Bahkan, ditemukan bukti penggunaan sabu di rumah tersebut.Lebih lanjut, Kombespol Sardo mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang pegawai negeri sipil di Kantor Kelurahan Singkawang. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP.
Tim kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya. ( Sabirin )