Kabarreskrim.net || Madiun
Sesuai aturan pemerintah sekarang, apapun bentuknya iuran atau pungutan dilarang keras oleh pemerintah, hal ini bukti bahwa negara pingin hadir dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945.
Beredar isu terkait sumbangan pada wali murid SMA N 4 Madiun berupa satu dam truck untuk lahan parkir dan ternyata benar hal ini memang benar ada himbauan seperti ini jawab kepala sekolah.“Tapi hal ini perlu di garis bawahi bahwa, sumbangan pasir ini bersifat sukarela tidak ada paksaan, yang mau nyumbang monggo dan yang tidak berkenan juga tidak papa, bahkan kalau ada yatim piatu tidak kita anjurkan untuk menyumbang bahkan kita kasih santunan. Tujuan kita pihak sekolah baik untuk lahan parkir dari pada siswa parkir di luar sekolah,” imbuh kepala sekolah.
Pada dasarnya kita pihak sekolah ingin memberikan yang terbaik buat siswa siswi agar kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik dan mewujudkan visi misi sekolah. ( Bams )