Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT Yang Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Banjarnegara

Ketua umum sekaligus pendiri lembaga swadaya masyarakat harapan rakyat Indonesia maju ( LSM Harimau) Tonny Sarifudin Hidayat S,H ,mengecam ucapan menteri Desa PDT tersebar di media sosial statement menteri Desa PDT Yandri Susanto dalam acara menteri Desa yang di nilai mencederai profesi wartawan dan LSM lantaran ucapan nya yang mengatakan kepada jendral polisi M, Fadil Imran bahwa wartawan Bodrex dan LSM yang mengganggu kinerja kepala desa , Minggu 02/02/2025,

Bacaan Lainnya

Menurut Tonny ucapan Yandri Susanto ini sangat mencederai profesi wartawan dan LSM di seluruh Indonesia, menteri desa yang baru perlu mengecek bawahannya apakah kepala desa sudah bekerja dengan benar sesuai aturan dalam mengelola dana desa ,”LSM punya kewenangan yang di atur dalam UU 17/20/2013,tentang organisasi kemasyarakatan atau UU ormas pasal 5 dan pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia ,”kata Tonny.

Lebih lanjut Tonny menjelaskan , LSM selain melakukan pemberdayaan juga bisa melakukan monitoring atas kerja pemerintah tidak cuman pemerintah desa , LSM juga ber hak menanyakan kepada penyelenggara negara melalui UU No 14 Tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik, sehingga peran pemerintah LSM,maupun masyarakat akan terjadi suatu hubungan yang akomodatif,

“Di instansi maupun lembaga negara ada banyak personal sebagai oknum di kepolisian ,kejaksaan,pengadilan,jadi menteri itu,” ucapnya harus di jaga,cetus Tonny,

Tonny S Hidayat juga mengajak LSM dan pers seluruh di Indonesia ber sama sama memberantas kedzaliman yang di lakukan oleh oknum oknum pejabat penyelenggara Negara sehingga manfaat baik layanan terhadap masyarakat maupun pembangunan terlaksana dengan baik dan dapat di nikmati di masyarakat luas,

Harapan ucapan Menteri Desa PDT tidak terulang kembali oleh menteri lainya ataupun pejabat di bawahnya ,ucap Tonny, Perlu di ketahui menteri Desa pembangunan Desa tertinggal ( Mendes PDT) Yandri Susanto yang berulang menuai polemik di tengah masyarakat,Di Lantik 21/20/2024 yang sebelum nya Yandri Susanto tercatat sebagai anggota DPR RI selama 3 periode berturut-turut dari 2012 hingga 2019 dengan berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN-) Yandri memiliki kekayaan 20,7 milyar rupiah.

( Darmanto )

Pos terkait

banner 728x90