Kabarreskrim.net || Batang Hari
Dengan adanya surat pembatalan perjanjian sepihak Berdasarkan surat kuasa pada tanggal 03 Januari 2023 kepada kantor DPD PERADMI Kabupaten Batang Hari, dengan ini saya selaku ketua DPD PERADMI (Perkumpulan Advocate Muslim Indonesia) dilansir media ini Rabu (17/04/2024), M. Amin, SH selaku ketua DPD Batang Hari, “atas permintaan klien kami Untung Jumiarso untuk membatalkan sepihak surat perjanjian antara klien kami Untung Jumiarso dengan saudara Kusnadi, karena perjanjian tersebut di anggap cacat pormil dan juga sampai saat ini saudara kusnadi menghilang dan telah cidera janji, dan kesepakatan perjanjian itu antara klien kami Untung Jumiarso dan Kusnadi membuat kerugian klien kami, yang mana sertifikat tanah klien kami digadaikan di bank dan bikin kita kesal lagi sertifikat itu di balik nama atas nama kusnadi, tanpa pemberitahuan lagi,” ujarnya. “Dengan ini kami selaku tim kuasa hukum atas perintah pemberi kuasa membatalkan perjanjian tersebut dan kami ucapkan terima kasih,” pungkas M. Amin, SH. ( Gune )