Ketua LSM GARIS Tuding Pemerintah Tidak Lagi Memperjuangkan Nasib Para Petani Terkait Penggunaan DBHCHT

banner 728x90

Kabarreskrim.net

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sedangkan, cukai hasil tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sehingga dapat disimpulkan DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT.

Dalam hal ini Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Bersatu ( GARIS), tuding pihak Pemerintahan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang kini tidak lagi memperjuangkan nasib rakyatnya.

Nurhasan menyampaikan, setelah mencoba turun ke masyarakat tentang apa yang terjadi di Pemerintahan Sumenep, terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumenep jadi atensi serius LSM Garis.

“Sebab pemerintah, khususnya Dinas Sosial yang sudah tidak lagi berfikir tentang kepentingan atau kehidupan masyarakat, hal ini terbukti dari apa yang saya liat sendiri di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Ketua LSM Garis, Minggu (20/08/2024).

Sehubungan dengan hal tersebut pihaknya juga akan mempersoalkan alokasi anggaran DBHCHT , diduga tidak tepat sasaran bahkan Dinas terkait terkesan menutup-nutupi sehingga membuat tanda tanya besar ada apa?

” Lihat saja nanti, jika Dinsos main-main dengan anggaran tersebut maka saya selaku ketua LSM Garis, akan membawa persoalan ini ke Ranah hukum,” tandasnya

“Setelah saya kroscek ternyata masih banyak para petani yang tidak tidak bisa menikmati anggaran yang semestinya harus sampai ke para petani”.

Penggunaan DBH CHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomor 39 tahun 2007. Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBH CHT.

“Berangkat dari penggunaan tersebut maka secara inten itu sudah menjadi atensi LSM GARIS,” tegas Nurhasan. ( AJ )

Pos terkait

banner 728x90