Ketua DPD PWRI Kalimantan Barat Tolak RUU Yang Mengancam Jurnalisme Investigasi

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Pontianak

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD-PWRI) Provinsi Kalimantan Barat, Suheri Nasrul Tanjung, menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap wacana pelarangan penyajian eksklusif laporan jurnalisme investigasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pasal 50 B ayat 2 huruf (c). Menurut Suheri, RUU tersebut tidak hanya melanggar undang-undang yang ada, tetapi juga mengancam esensi dan fungsi dasar jurnalisme itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“Investigasi merupakan salah satu inti dari praktik jurnalistik yang berkualitas,” tuturnya. Lebih lanjut, Suheri menjelaskan bahwa investigasi adalah sebuah pekerjaan yang menempati posisi tertinggi dalam jurnalisme, mengingat kompleksitas analisa yang diperlukan, seperti setting, insight, cover both sides, dan berbagai analisa lainnya.

“Sudah banyak temuan jurnalisme dari investigasi yang berhasil mengubah kebijakan instansi pemerintah dan lembaga terkait,” terangnya. Ia menegaskan bahwa melarang jurnalisme investigasi sama saja dengan menghilangkan fungsi kontrol media yang diatur dalam UU Pers Pasal 3 Ayat 1, yang sangat bertentangan dengan esensi demokrasi dan justru akan mematikan demokrasi itu sendiri. Pers, menurutnya, adalah pilar keempat demokrasi.

“Jika investigasi dihapuskan, itu adalah pelanggaran serius dan tindakan jahat karena merupakan pelanggaran terhadap UU Pers No.40 Tahun 1999 dan juga UU 45 tentang hak menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Ketua DPD-PWRI Kalimantan Barat mengajak seluruh insan pers di mana pun berada untuk mempertahankan fungsi jurnalisme investigasi demi menjaga demokrasi dan kepentingan publik di negeri ini.

Berita ini menyoroti pentingnya mempertahankan kebebasan pers dan jurnalisme investigasi sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan serta lembaga publik. ( Sabirin )

Pos terkait

banner 728x90