Kabarreskrim.net || Tapanuli Selatan
Parhimpunan Rambe Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), tak rerima diberhentikan sebagai Ketua BPD Desa karena menurutnya pemberhentian itu sepihak.
Parhimpunan Rambe menyayangkan sikap anggotanya yang kemudian menggantikan dirinya melalui musyawarah sepihak yang tidak dihadirinya pada, Rabu 17 Januari 2024 lalu. Padahal, dirinya tidak pernah berhalangan tetap, maupun atas tuduhan tidak bisa memberikan tauladan yang baik.
“Pemberhentian saya sebagai Ketua BPD merupakan upaya sepihak dan tidak prosedural, dan hasil keputusan itu tidak kuat secara hukum. Jadi, apapun yang terjadi, saya tetap sebagai Ketua BPD Desa Padang Mandailing Garugur”, ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/1/2024), di Sipirok.
Bahkan, dirinya belum pernah mendapat surat pemberhentian dari Bupati Kabupaten Tapsel, terkait dengan pemberhentian dirinya dan isu adanya pengangkatan Ketua BPD yang baru. Padahal, BPD dilantik dan mendapat SK Bupati Tapsel, tidak semudah itu kemudian diganti tanpa prosedur yang ada.Beliau juga mengaku tidak pernah mendapatkan surat peringatan sebelumnya, dari kepala desa atau pun dari pihak kecamatan, tahunya ada hasil keputusan yang sama sekali dirinya tidak pernah menghadirinya.
“Dengan tegas Parhimpunan Rambe mengatakan, akan menghadap ke Bupati Tapsel Dolly Pasaribu agar menyelesaikan permasalahan ini, guna untuk menentramkan masyarakat Desa Padang Mandailing Garugur serta mengembalikan posisinya sebagai ketua BPD sesuai SK ada”.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat SDH Guswin Pane kepada wartawan mengatakan, “Maaf ya, saya gak tahu masalah itu. Itu urusan anggota BPD dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama Hatobangon”.
Ketika ditanya terkait kehadirannya (Camat) di tempat musyawarah di Balai Desa, Beliau membenarkan dan mengatakan atas undangan Kepala Desa Rajab Siregar kalau prosesnya saya gak tahu dan saya tidak mencampuri pengangkatan dan pemberhentian ketua BPD, itu urusan anggota BPD, prosesnya masyarakat pak, ucapnya. ( Adi MH )