Kabareskrim.net // Jakarta
Keterangan 4 saksi verbalisan dari Tim Penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ) yang dihadirkan oleh Hadi. S selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tetap dibantah 5 terdakwa narkoba.
“Dalam pemeriksaan para tersangka sudah dilaksanakan sesuai SOP, pak,” ujar Tubagus selaku kordinator para penyidik pembantu didepan majelis hakim pimpinan Hanifzar didampingi Yusti Cinianus dan Deris Wanto sebagai hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (18/2-2025).
Menurut Tubagus, para tersangka sebelum dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan tanya jawab yang diketik oleh penyidik pembantu.
Sebelum membuat BAP atau sebelum diketik, apakah para tersangka diberikan kesempatan untuk membaca ulang keterangannya,” tanya majelis hakim.
“Siap, Yang Mulia, diberikan kesempatan membaca sebelumnya sesuai SOP, bahkan mereka menandatanganinya sendiri,” jawab Tubagus.
Para terdakwa membantah keterangan tersebut, bahkan dua diantara lima terdakwa mengatakan keduanya tanpa di BAP ketika majelis hakim mempertanyakan para terdakwa usai kordinator penyidik memberikan keterangan.
Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, Selasa (11/2) kelima terdakwa narkoba masing – masing, Adi Rahmat Saputra ,Marlo Aditya Wijaya Pratama (berkas terpisah ), Dirga Hangga Pratama, Vicky Candra alias Tongki alias Upin dan Ridho Habibi, saat memberi keterangan sebagai saksi untuk sesama terdakwa (mahkota) membantah isi BAP.
Sementara itu, Jhon Ferdinan, SH, Tabroni, SHI, Eniyo, SH.,SE.,MH dan Supriadi Renhoat, SH dari LBH Peradi SAI selaku Tim penasehat hukum para terdakwa sebelum melanjutkan pemeriksaan para terdakwa (sidang diskors) diluar ruang sidang kepada sejumlah wartawan mengatakan, prosedur pemeriksaan para tersangka di penyidikan tanpa didampingi pengacara adalah salah satu pelanggaran hak – hak para tersangka.
Dikatakannya, terlebih kasus Narkoba yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, maka sudah seharusnya didampingi oleh penasehat hukum, baik yang ditunjuk langsung oleh penyidik, maupun yang dimintakan oleh para tersangka/keluarganya.
Untuk diketahui, para terdakwa diduga terkait dalam kepemilikan Narkoba jenis ganja seberat 2,5 Kg, yang ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Doni Boi Panjaitan sebagai JPU Pengganti dari Kejari Jakarta Utara menyebutkan, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Siti Khotijah)