Kabarreskrim.net || Kaur
Hasil mediasi dengan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur dihari ke tiga Kepala Dinas Kesbangpol (Kaban) menetapkan Versi Apen Rozali dan Kulman pengurus Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) yang sah.
Para pengurus DPC SPRI Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu beserta anggota melakukan mediasi terakhir, atau melakukan mediasi ke tiga alhamdulillah sudah menemukan titik terang nya, Selasa (20/2/2024).
Setelah hari demi hari berganti siang dan malam perjuangan yang cukup memukau para netesin, sehingga ketua dan wakil ketua dibantu dengan kekompakan seluruh anggota yang sudah tergabung di DPC SPRI Kabupaten Kaur diakui DPP, maupun daerah.
Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD- ART DPD dan juga DPC SPRI yang sudah ter SK kan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Dan untuk pengurus Organisasi SPRI tidak ada kata yang namanya dualisme, yang benar hanya satu dalam kepemimpinan.
Dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Kaur Diraswan, “setelah beberapa lama melalui proses sesuai secara administrasi maupun secara legalitas, maka menetapkan, memutuskan yakni saudara Ketua Apen Rozali dan Wakil Ketua Kulman Hadi,” ujarnya.
Apen Rozali dan Kulman Hadi sebagai kepengurusan DPC SPRI Kabupaten Kaur yang terhormat menegaskan, “tidak ada pertikaian apa lagi permasalahan diantara rekan-rekan yang lain semuanya damai dan kondusif,” pungkas Apen. ( Ripasi )