Kabareskrim.net // Cilacap
Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) serta menangkap pelaku beserta barang bukti pada hari Rabu 19 Febuari 2025 dirumah kediaman pelaku.
Menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik Restu Prayogi ( 19 thn ) yang di parkir di depan Kantor BMT NU Jln. MT .Haryono ( Masuk Kelurahan Lomanis ) Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.
Jenis motor yang hilang merk Honda CB Nopol R 4802 VD , tahun 2004 warna biru dengan harga Rp 12.000.000 ,-
Berdasarkan hasil rekaman cctv di sekitar TKP, dan berkat kejelian penyelidikan, penyidikan pemeriksaan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapati ada seseorang yang telah memposting di akun jual beli sepeda motor ( di salah satu aplikasi ) dengan ciri – ciri kendaraan yang hilang tersebut.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah kembali melakukan penyelidikan dan mengarah terhadap pelaku, di nilai sudah kuat dengan bukti bukti akhirnya pelaku yang bernama inisial ( IM )di amankan dirumahnya yang beralamat di jalan Lingkar timur Ds.Menganti ,Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap.
Barang Bukti ( BB. ) yang disita dari pelaku. :
* 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah ( hasil pembelian dari kejahatan )
* 1 potong wearpack warna biru dongker
* 1 buah sebo warna hitam
* 1 buah helm proyek warna hijau
* 1 pasang sepatu safety warna hitam
* 1 buah badge kerja TA
* 1 buah flash disk rekaman cctv.
Kapolsek Cilacap Tengah AKP Agus Triyadi, SH , MM menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah – langkah kepolisian yang meliputi penyelidikan, penyidikan, dan pengamanan pelaku.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini Tim Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Cilacap Tengah.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan.
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Cilacap Tengah IPTU Dwi Kurniawan, SH ., M.H menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraanya, gunakan kunci ganda serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun tindak pidana lainnya. ( Darmanto )