Kepala Sekolah Pengembalian Dana BOS Kecam BPKAD Pesawaran

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Lampung

Para kepala sekolah yang telah mengembalikan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas penggunaan dana BOS tahun 2022 senilai Rp 611.176.086,00, mengecam keras praktik culas BPKAD Kabupaten Pesawaran yang tidak melanjutkan penyetoran ke kas negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Jujur, kami kaget waktu membaca berita soal ini. Keterlaluan bener ya itu BPKAD. Mereka kan mestinya lebih paham aturan, masak tega-teganya merusak nama kami di pemerintah pusat. Padahal, kami sudah kembalikan apa yang jadi temuan BPK. Saya sudah telepon kawan-kawan yang waktu itu sama-sama kembaliin dana BOS, kami mengecam keras apa yang dilakukan BPKAD Pesawaran,” ujar seorang kepala sekolah yang telah mengembalikan dana BOS tahun 2022 sebagaimana yang menjadi temuan BPK, Kamis (15/8/2024) kemarin.

Menurut kepala sekolah yang tidak mau dituliskan namanya dengan alasan takut disanksi oleh petinggi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran- ini, akibat tidak dilanjutkannya penyetoran dana BOS ke rekening kas negara oleh BPKAD, nama 13 sekolah menjadi cacat. Bahkan besar kemungkinan tidak akan menerima kucuran dana BOS dalam beberapa tahun ke depan.

“Harusnya, orang di BPKAD mikir panjang-lah. Kalau begini caranya, sama saja merusak dunia pendidikan di Pesawaran. Sudah seharusnya mereka yang terlibat dalam soal ini dipidanain, karena nyata-nyata ngemplang uang negara,” lanjut kepala sekolah ini dengan nada tinggi.

Sementara di tempat terpisah, Kepala SMPN 1 Pesawaran, Suhergiarti, menyatakan, pihaknya telah mengembalikan seluruh dana BOS hasil temuan BPK ke BPKAD Pesawaran.

“Yang mengembalikan kepala sekolah yang lama, sekarang sudah pensiun. Dan saya pastikan, kami sudah tidak ada tunggakan pengembalian dana sisa BOS itu. Semua sudah selesai,” tegas Suhergiarti, di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2024) siang.

Sesuai data yang ada, SMPN 1 Pesawaran memang telah mengembalikan dana BOS sebesar Rp 131.844.000,00.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kenekatan BPKAD Kabupaten Pesawaran menilep dana pemerintah pusat memang luar biasa. Betapa tidak. Bukan hanya pengembalian dana BOS sebanyak Rp 611.176.086,00 saja yang disimpangkan dengan tidak menyetorkannya ke kas negara. Terungkap fakta juga, ada sisa DAK SG sebesar Rp 9.690.094.322,00 yang jelas-jelas dalam status: dibatasi penggunaannya, telah disikat juga. Dengan demikian, total anggaran dana pemerintah pusat yang dimainkan oleh BPKAD sebanyak Rp 10.301.270.408,00.

Ironisnya, pejabat BPKAD Pesawaran tidak dapat menjelaskan secara terperinci mengenai penggunaan pengembalian dana BOS hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung tahun 2022 dari 13 sekolah sebesar Rp 611.176.086,00. Alasannya klise; telah tercampur dengan penerimaan lain.

Sedangkan sisa DAK SG yang jelas-jelas untuk penggajian PPPK tahun 2023, sebesar Rp 9.690.094.322,00 digunakan untuk membayar ADD bulan September dan Oktober 2023 bagi 143 desa se-Kabupaten Pesawaran.

Sesuai ketentuan, keseluruhan dana sebanyak Rp 10.301.270.408,00 itu wajib disetorkan ke kas negara. Tidak ada hak sama sekali BPKAD Pesawaran menggunakannya untuk kegiatan apapun.

Perilaku BPKAD Kabupaten Pesawaran menggeser dan menggunakan anggaran yang bukan haknya itu tertuang didalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Pesawaran Tahun 2023, Nomor: 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024.

Ini daftar 13 sekolah yang telah mengembalikan dana BOS, namun dananya dialihkan oleh BPKAD Pesawaran dan tidak disetorkan ke kas negara:

1. SDN 13 Way Ratai telah mengembalikan Rp 33.848.324,00.

2. SDN 17 Negeri Katon menyetorkan Rp 20.545.454,00.

3. SMPN 1 Pesawaran telah mengembalikan Rp 131.844.000,00.

4. SMPN 14 Pesawaran menyetorkan Rp 42.375.127,00.

5. SMPN 17 Pesawaran telah mengembalikan dana BOS sebanyak Rp 57.471.357,00.

6. SMPN 19 Pesawaran Rp 83.754.509,00.

7. SMPN 22 Pesawaran Rp 25.513.017,00.

8. SMPN 23 Pesawaran Rp 30.056.200,00.

9. SMPN 26 Pesawaran Rp 55.837.601,00.

10. SMPN 27 Pesawaran Rp 14.739.000,00.

11. SMPN 30 Pesawaran Rp 36.441.387,00.

12. SMPN 4 Pesawaran Rp 22.728.500,00.

13. SMPN 8 Pesawaran Rp 56.021.610,00.

Lalu apa tanggapan Kepala BPKAD Pesawaran terkait aksi penggeseran dana yang menjadi hak pemerintah pusat ini? Sayangnya, ia tidak mau memberikan tanggapan sama sekali atas daftar pertanyaan yang telah dikirimkan sejak Selasa (13/8/2024) lalu. ( Rudi Yatmoko )

Pos terkait

banner 728x90