Kabarreskrim.net // Lampung
Kepala SDN 2 Krawang sari kecamatan Natar Lampung Selatan diduga oleh masyarakat Kerawang sari Kepala Sekolah yang sewenang wenang.
Di antaranya setiap penerimaan calon peserta didik di pungut biaya 50 s/d 100 ribu per murid dengan alasan untuk pagar sekolah, Selain itu dari tahun 2025 sekolah tidak di benarkan menerima guru honor.
Sedangkan di SDN kerawang sari ada lima guru honor baru sedangkan di sekolah itu Mash banyak guru honor belum di angkat P3K bahkan ada yang mengajar di SD Itu mau ikut mendaftar di P3K karena dapodiknya tidak di SDN 2 Kerawang sari dengan tidak sepengetahuan guru honor yang bersangkutan, dan ada yang tidak pernah mengajar di SD itu malah ikut mendaftar di SDN itu dan di terima atau disebut guru siluman, kata sumber berita yang juga pensiunan guru di SDN itu juga.
Awak media Kabar Reskrim net Lampung menelusuri info itu ke SDN 2 Kerawang sari dan bertemu langsung dengan Kepala SDN 2 Kerawang sari Liiywinartipada hari Sabtu tgl 15 februari 2025 di kantornya, Tetapi kepala Sekolah tidak menjawab secara rinci pertanyaan awak media Kabar Reskrim Lampung untuk cek and ricek, Karena Kepala Sekolah itu mengetahui sumber berita itu yang sebelumnya telah di bantunya.
Padahal awak media itu tidak dapat di halangi untuk mengambil data yang di perlukan dan di lindungi undang undang Pers no 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ke 2 dan 3 pasal 5. Ayat 1 pasal 8 dan pasal 18 Ayar (1)4.
Sehingga kepala sekolah tidak sempat menjawab apa yang di perlukan tetapi awak media tidak menyerah begitu saja agar terang benderang di masyarakat, Awak media menghubungi pihak Dinas Pendidikan via ponsel dijelaskan kepada Kabar Reskrim net
“Tentang pungutan kepada walimurid itu tidak di benarkan ,tetapi kalo sumbangan walimurid yang melalui kesepakatan itu memang tugas komite Sekolah, sekali lagi saya tegas kan kalo sumbangan berupa apa saja dari wali murid itu tidak menyalahi aturan,” Keterangan dari pihak dinas pendidikan lamsel.
Menanggapi penambahan guru honor memang tidak di anjurkan tetapi kepala Sekolah tidak salah untuk menerima guru honor jika sesuai dengan kebutuhan menjawab pertanyaan media, bagai mana untuk honor guru baru . ditegaskan guru baru itu harus di daftarkan ke Dapodik, bila tidak terdaftar di dapodik tidak bisa di honor dengan dana bos.
“Mengacu kepada anggapan mengapa penambahan itu terjadi karena guru banyak memasuki masa pensiun, dan guru yang di angkat melalui P3K begitu di angkat belum tentu di tugas kan di SD asal. karena penempatan itu bukan wewenang kecamatan atau Korcam Pendidikan Kecamatan maka penambahan guru itu sah sah saja jika di butuhkan,” pungkasnya.
Ditambahkan bila ada guru yang belum terangkat melalui P3K banyak faktor yang harus penuhi SDH cukup masa kerjanya apa belum.
“Kalo Dapodik itu di mana saja bisa tapi, SDH sesuai belum masa kerjanya. dan aneh juga ngajar di SD Dapodiknya di TK. lain hal nya Kepala Desa Krawang sari Bu Nek mengatakan sebenarnya kepala SDN Krawang sari itu baik tapi yah begitu namanya hidup ada saja yang tidak sependapat dengan kita yang penting kita kerja sesuai aturan,” tutup Bu Kades Kerawang via ponselnya.
( Rudi Yatmoko )