Kabarreskrim.net || Lampung
Kepala kejaksaan Negeri Pesawaran menjelaskan semua kepala Desa itu harus berpedoman kepada Peraturan Desa, dalam menggunakan Dana Desa setiap tahunnya karena Dana Desa yang langsung di kirim ke Desa berasal dari APBN jangan sampai terjadi penyalahgunaan Dana itu apa bila salah guna maka pasti akan terjerat hukum.
Agar tidak salah penggunaan maka pihak Kajari akan selalu memberikan penerangan Hukum, Penyuluhan Hukum dan konsultasi Hukum di harapkan semua kepala Desa menggunakan Jaga Desa yang ada di Kejaksaan Negeri Pesawaran kami dari kejaksaan membuka diri untuk konsultasi pada para kepala Desa.
Jangan sudah terjerat Hukum baru menghubungi kami seperti saya katakan tadi, Sistem Jaga Desa itu untuk memberikan Penerangan Hukum konsultasi serta penyuluhan Hukum.
Hal itu di sampaikan oleh Kajari Pesawaran yang di wakili oleh Kasi Intel Pajar SH dalam acara Penerangan Hukum yang di adakan Di Aula Kantor Camat Negeri katon hari Kamis, 31 Oktober 2024 hari ini.
Acara tersebut di hadiri oleh 21 Kepala Desa dan perangkat se-kecamatan Negeri katon dalam kesempatan itu pilih Camat Negeri Katon mengucapkan Terima kasih pada team Jaga Desa yang di pimpin oleh Kasi Intel Kejati Pesawaran.
Mudah-mudahan dengan adanya Penerangan Hukum akan menjadi pedoman para Kepala Desa kedepan di tambahkan oleh kejari buatlah Desa bersih dan harmonis di bawah koordinasi dengan Ketua APDESI setempat pungkasnya habis acara dilanjutkan dengan poto bersama.
(Rudi Yatmoko)