Kabarreskrim.net || Kayong Utara
Kepala Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Junaidi Abdullah, di duga melakukan maladministrasi dengan menerbitkan surat undangan terbuka, Nomor: 005/02 /MJ/TU/2024, Tanggal 05 Januari 2024.
Penerbitan surat ini untuk musyawarah pendirian koperasi dan pembentukan pengurus koperasi plasma Matan Jaya, untuk anggota plasma 651 KK sesuai SK Gubernur nomor: 811 tahun 2019, tentang Calon Petani dan Calon Lokasi, yang mana secara administrasi sudah memiliki badan hukum koperasi yaitu : koperasi Petani sawit citra Sejahtera ( PSCS).
Apa dasar hukum, Kepala Desa Matan Jaya membuat undangan menggunakan kop dan cap desa, sebagai pihak yang mengundang, sebab koperasi PSCS sudah memiliki badan hukum.
Pada saat dikonfirmasi via telepon, Ketua koperasi PSCS, Bapak Morhaban, menjelaskan tidak bisa di jelaskan lewat telepon.
Kemudian, Kepala Desa Matan Jaya, Bapak Junaidi Abdullah, saat di konfirmasi lewat chat whatsapp dan di telepon oleh awak media ini tidak menjawab.
Kemudian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kayong Utara, yang tidak disebutkan namanya, menjelaskan bahwa terkait undangan pak Kepala Desa Matan Jaya, tidak pernah memberikan saran.
Kemudian, masih dari narasumber yang sama, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi baru, untuk plasma tahap 2 terjadi karena adanya keberatan dari pengurus koperasi PSCS.
Kepada Ombudsman Kalimantan Barat, harus ada pemeriksaan kepada Kepala Desa Matan Jaya, sebab pembentukan koperasi tandingan atas koperasi PSCS, tentu berpotensi ada tujuan khusus. Sebab, anggota plasma 651 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Barat, dengan badan hukum koperasi PSCS, bagaimana mungkin mendirikan koperasi baru dengan anggota plasma terdaftar di dalam anggota koperasi PSCS berdasarkan SK Gubernur. ( Sabirin )