Kabarreskrim.net || Banyumas
“Kenapa sampai sekarang AS belum juga ditangkap…..???!!!”
Itulah pertanyaan & pernyataan yang mencuat dari berbagai pihak, khususnya keluarga korban, tetangga dan warga sekitar, menyikapi masih berkeliarannya “sang predator”, warga RT.02 RW.02, Desa Pesawahan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pasalnya, perilaku bejat lelaki yang sudah berumah tangga dan dikarunia 2 orang anak yang merupakan tetangga, sudah dilaporkan beberapa bulan yang lalu oleh ayah korban ke Unit PPA Polresta Banyumas, akibat hak anaknya untuk memperoleh akses pendidikan terpaksa terampas, karena harus mengundurkan diri sebagai siswa kelas XI SMAN 1 Rawalo, begitupun dengan beragam haknya yang lain, akibat hamil, menyusul kemudian pada 19/8/2024, melahirkan bayi yang diberi nama Bilqis Qamra Nadifa.
Terlebih selama ini, pasca sang jabang bayi lahir hingga sekarang, “Sang Predator” tidak ada itikad baik sedikitpun untuk menengok, meminta maaf, apalagi memberikan sedikit bantuan materiil.
Tak heran sikap dan perilakunya tersebut semakin menambah beban moral, bahkan dianggap menghina, menyepelekan, menginjak-injak serta merendahkan harga diri dan kehormatan keluarga besar korban, yang memicu sikap tegasnya untuk menolak segala bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami menolak segala bentuk penyelesaian secara kekeluargaan, meski dengan kompensasi sebesar apapun dan tetap menuntut keadilan agar pelaku mempertanggung-jawabkan perbuatanya secara hukum bahkan bila perlu dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya. biar ada efek jera sehingga kedepan tidak ada lagi korban berikutnya,” kata Tato (ayah kandung korban) tatkala dihubungi by phone secara conference di nomor : 0877-7124-20xx dan Thiol (budhe korban yang tinggal di Taiwan) di nomor : +886-900-245-7xx (sabtu, 12/10/2024).
Diakuinya, mereka berasal dari keluarga miskin yang sudah terbiasa tidak memegang uang. Namun bagi mereka uang bukanlah segalanya, sehingga jangan harap dengan uang bisa mempengaruhi, apalagi merubah sikap dan keputusanya.
“Biarlah kejadian ini menjadi pengalaman pahit bagi RA, sebagai cambuk agar kedepan berubah ke arah yang lebih baik lagi, mengingat tanggung jawab sudah di depan mata untuk melindungi dan menghidupi diri sendiri berikut anaknya,” tegasnya.
Padahal sebelumnya, tatkala dikonfirmasi dikediamanya (Kamis, 10/10/2024), selaku Kuasa Hukumnya, Budiman SH didampingi Sirin dan Dedi (keluarga korban), kepada Awak Media ini menyatakan jika belum lama ini, dirinya dipanggil oleh Iptu Sigit Harmoko (Kanit PPA Polresta Banyumas).
“Sebagai Kuasa Hukum Pelapor (korban), pada hari rabu (9/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, saya dipanggil tuk menghadap Unit PPA Polresta Banyumas,” katanya seraya menambahkan, “saat menghadap, Iptu Sigit menyatakan jika berkaitan dengan perkara tersebut, sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan, dimana pihak Terlapor siap memberikan dana kompensasi sebesar rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),”.
Bahkan untuk meyakinkan, Budiman membeberkan, “Didepanku Pak Kanit langsung menelepon seseorang untuk memastikan apakah dana kompensasi tersebut sudah siap…??!!
Yang dijawab oleh orang yang ditelpon, jika dana kompensasi sebesar rp.150.000.000,- sudah siap dan kapanpun bisa diambil,” katanya menirukan ucapan pak Kanit PPA Polresta Banyumas.
“Saya diberi waktu 1 minggu oleh Pak Kanit untuk mempertimbangkan dan sekaligus menyampaikan serta mengkondisikan keluarga korban.
“apakah mereka bisa menerima atau malah sebaliknya (menolak), mengingat bilamana pihak korban tidak bisa menerima, maka perkara ini akan dilanjutkan, “imbuhnya.
Ditegaskanya, secara Normatif, tatkala keluarga korban tidak terima, maka dipastikan pelaku mendapat hukuman yang berat, mengingat korban masih dalam katagori anak yang mendapat perlindungan khusus sebagaimana UU Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, “tegasnya.
Sementara tatkala dikonfirmasi secara terpisah di ruang kerjanya, Iptu Sigit Harmoko SH menyatakan jika kasus ini masih terus berjalan (senin, 14/10/2024).
“Kasus itu masih dalam proses, namun mengingat keluarga Pelapor menolak dilakukan mediasi, sehingga dalam waktu dekat (selasa atau kamis), akan kita lakukan gelar perkara, “katanya seraya menjelaskan jika terkait belum ditangkapnya pelaku, karena, selain kesibukan akibat banyaknya perkara yang harus ditangani, sekaligus ada permohonan mediasi dari Kuasa Hukum Terlapor.
Terlebih kami juga terus berusaha untuk mendapatkan bukti-bukti lain.
Dijelaskanya, bahwa berkaitan dengan kasus ini, selain pihak korban, telah melaporkan AS (terlapor), istri Terlapor-pun juga sudah melaporkan korban (RA) dengan pasal perselingkuhan (284 KUHP), sehingga terkait penangananya, untuk pasal 81 UU-PA ditangani oleh Subnit 2, sedangkan pasal 284 KUHP ditangani oleh Subnit-1, mengingat di Unit PPA ada 2 Subnit.
Namun demikian, “Iptu Sigit memaparkan, “kita lebih memprioritaskan penanganan pasal 81 UU-PA, sehingga nantinya pasca dilakukan gelar, Terlapor akan kita tangkap dan langsung ditingkatkan ke Penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut, menyusul kemudian kita proses pasal 284-nya,” pungkasnya.
Sementara tatkala terakhir kali dikonfirmasi dikediamanya (rabu, 16/10/2024), Tato yang baru pulang dari Jakarta secara tegas menyatakan bahwa keluarga tetap menolak segala bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami menolak segala bentuk penyelesaian secara kekeluargaan dan tetap menuntut keadilan agar pelaku mempertanggung-jawabkan perbuatanya secara hukum,” tegasnya.
( Darmanto )