Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru Di Kabupaten Langkat

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 dari Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut, Senin, 13/1/2025.

Bacaan Lainnya

Adapun para tersangka yang diserahkan yaitu :

1. HSA Selaku kepala dinas pendidikan kab. Langkat

2. ⁠ESD selaku Kepala BKD Kab. Langkat

3. ⁠AS selaku Kasi Kesiswaan bidang SD dinas pendidikan Langkat

4. ⁠AWL selaku Kepala Sekolah

5. ⁠RN selaku kepala sekolah

Kelima tersangka selanjutnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk 20 hari ke depan sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 Februari 2025, dimana untuk tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90