Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Pada hari Senin 09/12/2024 Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2024 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui Bidang tindak pidana khusus kembali berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.714.674.627,- (tiga miliar tujuh ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh empat enamratus duapuluh tujuh rupiah) dari hasil penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura (AP II) Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017.
Proses pengembalian uang yang merupakan kerugian keuangan negara tersebut berlangsung di kantor Kejati Sumatera Utara yang diserahkan oleh PT.Lusavrinda Jayamadya dan diterima langsung oleh tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Sumatera Utara pada Bank Mandiri.
Bahwa penyelamatan uang tersebut merupakan kerugian keuangan negara dari pekerjaan smart AirPort Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 Sebesar Rp. 34.301.538.000,- dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room, total kegiatan yg di sub kan dengan nilai sebesar Rp. 19.220.000.000 termasuk PPN yang dilaksanakan oleh sub kontraktor PT.Lusavrinda Jayamadya.
(Adi MH)