Kabarreskrim.net // Sumatera Utara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan operasi tangkap tangan dan menahan 2 orang terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara pada hari Kamis (13/3/2025) sekira pukul 13.00 wib.
Dua terduga pelaku yang diamankan adalah SLS (42 tahun) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48 tahun) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.
Pengamanan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara, kemudian, tim intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.
Diduga, kedua tersangka melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.319.000.000. dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua orang tersebut (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. (Adi MH)