Kabarreskrim.net // Muba
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan Penyitaan Terhadap Tanah yang dikuasai PT SMB yang berada diluar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara.
Kegiatan ini dilakukan di dua Desa, yaitu Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin dan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Pihak PT SMB.
Di Desa Peninggalan dilakukan penyitaan terhadap tanah seluas 135,5 hektar dikurangi luas trase tol 16,31 hektar menjadi 116,19 hektar tanah beserta tanam tumbuh sawit/karet yang berada diatasnya. Sementara di Desa Simpang Tungkal dilakukan penyitaan terhadap tanah seluas 61,7 hektar dikurangi luas trase tol 19,17 hektar menjadi 42,53 hektar tanah beserta tanam tumbuh sawit/karet yang berada diatasnya.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait, Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut. (Enismiyana)