Kasus Penggelapan Melibatkan AKBP Bintoro 

banner 728x90

Kabareskrim.net // Jakarta:

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga terlibat kasus penggelapan.

Bacaan Lainnya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa saksi berinisial EDH, JK, dan H.

“Ada pihak lain dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, atas nama saksi H, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa

Ade Safri menjelaskan untuk saksi EDH dan JK belum hadir hingga hari ini, namun pihaknya masih menunggu kehadiran keduanya.

“Masih kami tunggu, sesuai janji yang disampaikan oleh PH (Penasihat Hukum) yang bersangkutan dalam surat konfirmasi kehadiran yang dikirimkan ke Tim Penyidik beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Ade Safri menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan dari Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia terkait dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.

Kejadian penggelapan terjadi pada April 2024, dimana EDH selaku kuasa hukum Arif Nugroho yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan meminta untuk menjual mobil milik Arif demi membantu mengurus perkara hukum yang kasusnya ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro.

Tetapi, uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan kepada Arif Nugroho, begitu juga dengan mobil lainnya sehingga korban merasa dirugikan sebanyak Rp 6,5 miliar.

Akibatnya Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama ke PN Jaksel dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. (Siti Khotijah)

Pos terkait

banner 728x90