Kabarreskrim.net || Tapanuli Tengah
Kepala Desa Pelita akhirnya bisa bernafas lega setelah adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Kepolisian resor Tapteng.
Sebagaimana sebelumnya Polres Tapteng menerima laporan pengaduan dari masyarakat Desa Pelita pada tanggal 02 Februari tahun 2024 yang diduga kepala desa pelita melakukan kasus tindak pidana korupsi dari Dana Desa (DD) Tahun 2020-2023.
Namun berita tersebut terbantahkan dengan terbitnya surat SP3D dari Polres Tapteng dengan no B/832/ XI/Res 3.5/2024/Reskrim,yang mengatakan tidak ditemukan nya peristiwa tindak pidana korupsi.
Adapun hasil perkembangan dari Polres Tapteng antara lain :
1. Anggaran dan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2020
-Pencegahan covid
-Pembangunan rabat beton
-Penyediaan makanan tambahan kelas balita
-Pelayanan kesehatan untuk lansia, telah diaudit dan sudah ditindaklanjutin.
2. Anggaran dan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021
-Pencegahan covid
-Pembangunan rabat beton
-Penyediaan makanan tambahan kelas balita
-Pelayanan kesehatan untuk lansia, telah diperiksa oleh inspektorat dan tidak terdapat temuan.
3. Anggaran pelaksanaan Dana Desa Tahun 2022.
-Pencegahan penularan covid 19
-Penyediaan makanan tambahan kelas balita
-Pelayanan kesehatan untuk lansia
4. Anggaran dan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2023.
-Pembangunan rabat beton
-Penyediaan makanan tambahan kelas balita
-Pelayanan kesehatan untuk lansia telah diaudit inspektorat ditemukan adanya potensi kerugian keuangan desa namun telah dilakukan penyetoran potensi kerugian Dana Desa tersebut ke rekening Desa.
(Tigor)