Karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti Laporkan Dugaan Penyekapan Ke Polres Padangsidimpuan

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Dua karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti, pria berkeluarga RP dan APH secara resmi melaporkan dugaan penyekapan yang mereka alami selama 51 hari di gudang perusahaan. Laporan dengan nomor STPLA/242/XW/2024/5PKY/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA diterima Polres Padangsidimpuan pada 21 Desember 2024 pukul 18.45 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, pria berinisial RP, warga Kayu Jati, Panyabungan, Mandailing Natal, menjelaskan bahwa ia dan rekannya dibawa secara paksa ke gudang di Jl. ST. SP Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada 1 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka dituduh menggelapkan uang perusahaan dan ditahan di sebuah ruangan yang jendelanya disekat kayu.

RP juga menyatakan bahwa selama penyekapan, mereka kehilangan hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan dunia luar, termasuk hak untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. Handphone mereka disita dan pintu ruangan dikunci dari dalam dan luar oleh Prenja Welmi (Operational Manager) dan Yudi Budiman (Regional Operational Manager) atas perintah Sakund (HRD Nasional Sidomuncul).

Kuasa hukum pelapor, Bobby Batari Harahap, SH, menyatakan bahwa tindakan penahanan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bobby Batari Harahap menambahkan harapannya agar aparat hukum segera merespon laporan ini dan menindak tegas pihak perusahaan. Ia juga berharap Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan memberikan sanksi berat kepada perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang pada karyawan lain.

“Semoga dengan adanya peristiwa ini, pihak aparat hukum bisa langsung cepat tanggap. Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Kota Padangsidimpuan, dan selanjutnya kami juga akan melaporkan peristiwa ini kepada Disnaker Kota Padangsidimpuan agar menegur & menindak keras segala sesuatu yang dilakukan oleh pihak perusahaan melalui petinggi karyawannya. Pihak Disnaker harus memberikan sanksi berat kepada perusahaan tersebut, agar peristiwa ini tidak terjadi kepada karyawan di perusahaan lain yang bernasib sama seperti klien kami,” ujarnya.

Pihak perusahaan membenarkan penahanan tersebut dengan alasan mencegah kedua karyawan melarikan diri. Prenja Welmi, Operational Manager PT. Muncul Anugerah Sakti, mengatakan bahwa perusahaan telah memberikan makanan tiga kali sehari dan mengizinkan keluarga menjenguk.

Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari semua pihak terkait. Laporan ini menjadi sorotan mengenai perlindungan hak-hak karyawan dan penegakan hukum di Indonesia.

(Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90