Kabarreskrim.net || Tapanuli Selatan
Salah seorang karyawan PLTA Simarboru minta Disnaker kabupaten Tapanuli Selatan usut tuntas penanganan karyawan PLTA khususnya bagian outsourcing ketenagakerjaan yang di bidangi oleh PT. SAE Group, I Siregar (39) merasa PT.SAE (Sinar Avanoska Emas) kurang bertanggung jawab terhadap karyawan atau barang kali tidak mampu membidangi outsourcing ketenagakerjaan di PLTA Simarboru. “Saya tidak mengerti dengan kinerja bagian HRD PT. SAE ini, baru kali pertama saya membuat kesalahan dalam kerja, itupun hanya karena sakit gigi tepatnya pukul 05.00 subuh sehingga ketika saya difoto oleh leader (pengawas) saya nampak macam ketiduran padahal saya tidak tidur. Setelah saya menghubungi HRD PT. SAE, katanya saya hanya SP (Surat Peringatan) dan menyuruh saya untuk bekerja esok seperti biasa, tapi setelah saya sampai di tempat bekerja saya tidak diperbolehkan untuk bekerja lagi”. “Kamu sudah dipecat,” kata leader saya.
Tidak terima dengan perlakuan pengawas, saya berupaya keras agar HRD PT. SAE menunjukkan kontrak kerja saya sebagai karyawan PT. SAE namun setelah menerima jawaban dari (N) salah seorang HRD PT. SAE, “direktur belum menandatangani kontrak bapak,” pungkasnya. Padahal saya sudah bekerja di PLTA ini hampir tiga tahun namun kontrak kerja saya belum ditandatangani oleh pihak perusahaan.
Miris memang selaku outsourcing bidang ketenagakerjaan di PLTA Simarboru seakan-akan membodohi karyawan.
Rudy Pribadi,SH selaku Kabagnaker Kabupaten Tapanuli Selatan setelah dikonfirmasi oleh awak media melalui (F), “kami akan benar-benar bahas hal ini pak, selaku outsourcing bidang ketenagakerjaan seharusnya bertanggung jawab terhadap karyawan dan memberikan hak-hak para karyawan, bukan malah membiarkan karyawan seperti ini seakan-akan lepas tanggung jawab dan ini termasuk melanggar UU pasal 50 No.13 Tahun 2023 dan kemudian pasal No.51 UUK tentang Ketenagakerjaan”. ( Ali Nafiah )